x

Rampungkan Barang Bukti Tahap II, Kejari Mimika Serahkan Kasus Penyelewengan DD  ke Kejati Papua

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Sep 2022 18:44 0 242 Redaksi

TIMIKA | Dugaan tindak pidana Korupsi yang menjerat aparat kampung Bintang lima, distrik Kwamki Narama, Timika Papua beberapa pekan lalu tengah dirampungkan kasusnya,  melalui Kejaksaan Negeri Mimika ( Kejari) hari ini kembali merilis perkembangan kasus penyalagunaan anggaran dana desa (ADD).

“ Pada Jumat tanggal 16 September 2022 telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke  Kejaksaan Negeri Mimika dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020, ” ujar Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo SH, MH melalui siaran pers Jumat, (23/9/2022).

Dalam keterangannya, tersangka perkara dugaan tindak pidana Korupsi tersebut diatas terdiri dari 2 (dua) orang yaitu TY selaku Kepala Kampung Bintang Lima dan YT selaku Bendahara Kampung Bintang Lima.

“ Penyerahan kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika (Donny Stiven Umbora, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus dan Ico Andreas H. Sagala, S.H. selaku Kasubsi Penyidikan) didampingi Penasehat Hukum (S.Teguh Sukma, S.H.),” tulis Kajari.

Dikemukakan Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan para Tersangka kooperatif, tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan, dan memiliki itikad baik dengan membayar Uang Pengganti atas kerugian negara.

“ Pada hari Senin tanggal 19 September 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika melalui Surat Nomor : APB-863/R.1.16/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 telah melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, “ ungkapnya lagi.

Selain itu, untuk para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP.

Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para Tersangka senilai Rp.522.134.000, (lima ratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Sementara itu, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 9/Pid Sus.TPK/2022/PN.Jap yang menetapkan hari sidang yaitu,  Selasa tanggal 04 Oktober 2022 pukul 11.00 WIT dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Berita dengan Judul: Rampungkan Barang Bukti Tahap II, Kejari Mimika Serahkan Kasus Penyelewengan DD  ke Kejati Papua pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x