x

Praper Pemohon Bupati Mimika Ditunda Pengadilan Jaksel, KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Agu 2022 16:45 0 259 Redaksi

JAKARTA | Perkara praperadilan yang dilakukan oleh pemohon Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

Penundaan sidang gugatan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

Melalui Kepala Bidang Humas (PN Jaksel) Haruno Patriadi SH,. MH saat dikonfirmasi Rabu siang (3/8/2022) menyatakan sidang praperadilan terhadap Termohon (KPK) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon ditunda oleh majelis hakim.

“Yang jelas sidangnya ditunda hingga 16 Agustus 2022 nanti karena termohon dalam hal ini KPK tidak hadir, ” ujar Haruno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dalam permohonan tersebut, KPK menyebutkan bahwa Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Jubir KPK, Ali Fikri menjawab ketidakhadiran KPK di sidang perdana menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.

“Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan bukan materi substansi penyidikannya,” ungkapnya.

Dikemukakan, KPK akan hadir pada sidang berikut menjelaskan mekanisme penyidikan. KPK juga yakin permohonan pemohon akan ditolak majelis hakim.

“KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakim bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim,” ungkapnya.

Disinggung perbedaan penanganan kasus Bupati Mamberamo Tengah dan Bupati Mimika, menurut Ali Fikri, perkaranya berbeda.

“Mamberamo Tengah dugaan suap dan gratifikasi sedangkan di Mimika perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu panjang untuk menghitung oleh BPK,” paparnya.(tim)

Berita dengan Judul: Praper Pemohon Bupati Mimika Ditunda Pengadilan Jaksel, KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x