x
HARI KARTINI

Polres Pekalongan Kota Pasang Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara Tanpa Ditambatkan

waktu baca 1 menit
Minggu, 23 Apr 2023 21:13 0 5648 karnadi

Liputan 4.com 23/04/2023
Kota Pekalongan
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng guna mencegah penerbangan Balon Udara tanpa ditambatkan dan Petasan di Kota Pekalongan.

Polres Pekalongan Kota Pasang Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara Tanpa Ditambatkan

Seperti yang dilakukan oleh Sihumas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng dengan memasang spanduk berisi Himbauan Larangan petasan, dan larangan Menerbangkan Balon Udara tanpa ditambatkan.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H., menyampaikan pemasangan Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara tanpa ditambatkan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya petasan dan balon udara serta ancaman Pidananya.

Kegiatan ini juga sebagai langkah memupus kebiasaan masyarakat bermain petasan dan menerbangkan Balon udara Tanpa ditambatkan, dan merupakan rangkaian kegiatan Ops Ketupat Candi 2023

Kegiatan pemasangan Spanduk Imbauan yang dipimpin langsung Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H., ini dilaksanakan di wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota, dan dipasang ditempat tempat strategis agar dapat dilihat, dibaca dan dipahami oleh warga masyarakat.

Semoga dengan upaya pencegahan yang dilakukan Sihumas Polres Pekalongan Kota ini, warga memahami dan menyadari bahaya petasan dan Balon udara tanpa ditambatkan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x