x
PALANG MERAH INDONESIA

Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri, Cegah Pelanggaran Etika

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jul 2024 12:25 0 48 CHALIK

PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan yang merupakan Polres Jajaran Polda Jatim menggelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (24/7/2024).

Giat sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun didampingi Kasipropam Polres Pamekasan AKP Budi Waluyo diikuti oleh personil Provos Polres Pamekasan dan Provos Polsek Jajaran Polres Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian ini dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

“ Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri”, ucap Kabag SDM Polres Pamekasan.

Kabag SDM Polres Pamekasan menekankan kepada seluruh personil Provos yang mengikuti giat sosialisasi agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

Usai sambutan Kabag SDM Polres Pamekasan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri, dengan pemateri Kasihumas Polres Pamekasan dan Kanit Paminal Polres Pamekasan.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri sehingga anggota tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x