x

Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Giriwoyo Wonogiri

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Agu 2022 21:45 0 382 Redaksi

Liputan4.com,Wonogiri – Seorang pemuda mengalami kecelakaan tabrak lari dan meninggal dunia di Rumah Sakit pada Senin (23/7) lalu. Pelaku tabrak lari berhasil diamankan jajaran Polres Wonogiri pada Minggu (7/8) kemarin. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Giriwoyo – Giritontro, tepatnya di Dusun Danan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban, Apri Duwi Saputro (20) merupakan warga Dadapan RT  003/006, Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Saat kecelakaan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi  AD 2631 UI. Saat itu belum diketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban.

“Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Maguan Husada Pracimantoro. Korban mengalami luka pada kepala, kaki kanan, dan kaki kiri. Kemudian juga kendaraan mengalami kerusakan,” kata Kapolres Wonogiri. Rabu, (10/8).

Menurutnya, lokasi kejadian kecelakaan dalam kondisi jalan aspal, lurus, datar dan terdapat garis marka jalan. Sementara itu cuaca cerah namun situasi gelap karena malam hari dan kurangnya lampu penerangan jalan. Kondisi arus lalu lintas sedang, dan dekat dengan pemukiman penduduk.

“Saat olah TKP petugas Satlantas menemukan pecahan dari kendaraan lain (kendaraan tabrak lari) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film berwarna hitam transparan dan pecahan kaca kristal,” ungkap dia.

Atas kejadian itu, lanjut Dydit, jajaran Satlantas Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari. Pada Minggu (7/8), anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang menabrak korban. Anggota lantas mendatangi bengkel mobil Risky Motor yang beralamat di Pucanganom, Kecamatan Giritontro.

Di bengkel itu, terdapat mobil Toyota Kijang Super bernomor polisi AD-8507-AI dan berwarna silver metalik. Kondisi mobil kaca belakang sebelah kiri tidak terpasang, ban belakang sebelah kiri tidak terpasang, cat body belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan. Selain itu lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.
 
Ia menuturkan, mobil itu milik Sukamto (62), warga Nawangan Kidul Rt 02/07 Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Diduga ia merupakan pelaku tabrak lari yang menewaskan pemuda Tirtomoyo itu.

“Mobil dan pemiliknya saat ini diamankan di Satlantas Polres Wonogiri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dydit.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono menambahkan “Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang – undan lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009. dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta rupiah serta Pasal 312 maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta” tambahnya.

Berita dengan Judul: Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Giriwoyo Wonogiri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x