x

Polda Sumut Laksanakan Konferensi Perss PMI Ilegal Tujuan Kamboja Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Agu 2022 19:45 0 235 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja,

“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp 5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08).

Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja,

“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan dua dinyatakan DPO,” ucapnya.

Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami,meminta PPATK untuk menelusuri aliran sumber dana, selanjutnya akan diterapkan pasal TPPU.Terhadap 212 warga dari 12 Propinsi yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing, untuk Sejumlah Paspor Para PMI Pihak Imigrasi Untuk dimusnahkan dan selama 2 tahun di blacklist untuk bepergian ke luar negri ,” pungkasnya.

“Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali”, tutup Panca.(Abdi)

Berita dengan Judul: Polda Sumut Laksanakan Konferensi Perss PMI Ilegal Tujuan Kamboja Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x