x
HARI KARTINI

Polda Kalsel Pastikan Akan Proses Hukum Jika Ditemukan Pidana Atas Longsornya Jalan Di Km.171 Satui Barat

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Okt 2022 17:44 0 223 Redaksi

Polda Kalsel Pastikan Akan Proses Hukum Jika Ditemukan Pidana Atas Longsornya Jalan Di Km.171 Satui Barat

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa’i memastikan proses hukum ditempuh penyidik jika ditemukan unsur pidana terkait peristiwa longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kalau ditemukan pelanggaran pasti kita proses,” kata dia di Banjarmasin, Senin (24/10/22).

Dijelaskan Rifa’i, saat ini masih proses penyelidikan oleh tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor apakah dikarenakan aktivitas pertambangan ataupun hal lainnya.

“Tim masih bekerja di lapangan, jika ada perkembangan hasilnya pasti kami sampaikan,” ucapnya.

Sementara Laskar Masyarakat Adat Dayak sempat mendatangi lokasi longsor yang mengakibatkan terputusnya jalan poros nasional penghubung Banjarmasin ke Batulicin di Jalan Ahmad Yani, Km 171, Desa Satui Barat itu.

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir menyampaikan kedatangan mereka untuk melihat apakah masih ada penambangan yang dilakukan.

“Sekarang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya longsor itu, karena di sana ada penambang tanpa izin (peti), bahkan menurut informasi yang kami dapatkan kemarin malam masih ada yang melakukan penambangan,” kata dia.

Kadir mendesak jalan yang putus bisa segera diperbaiki agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kegiatan ilegal penambangan tanpa izin ditindak.

Sebelumnya surat peringatan juga disampaikan PT Satui Bara Tama (BST) kepada PT MJAB agar menghentikan kegiatan tambang batu bara yang berada di sekitar lingkungan pelabuhan PT BST di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

General Affair PT BST Habib Machdar Hasan Assegaf yang ditemui di Polda Kalsel mengaku surat tembusan atas surat peringatan itu telah dikirimkan langsung ke Polda Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu, Camat Satui dan Kapolsek Satui.(Humas Polda Kalsel).

Berita dengan Judul: Polda Kalsel Pastikan Akan Proses Hukum Jika Ditemukan Pidana Atas Longsornya Jalan Di Km.171 Satui Barat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x