x
PALANG MERAH INDONESIA

Perusahaan Rekaman Lagu Batak Populer CMD Record Diduga Mencuri Karya Orang Lain Untuk Dikomersilkan !

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Jun 2024 17:09 0 338 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Industri dunia musik lagu daerah tapanuli utara diterpa kabar yang sangat memalukan. Pasalnya lagu karya cipta yang ditulis Ley Tinambunan dengan Judul “Tetangga Hi Saingan Hi” yang telah di deklarasikan/dipublikasikan pada tahun 2018 silam kini diproduksi ulang dan didistribusikan oleh CMD Record tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Hal ini disampaikan oleh Ley Tinambunan yang merupakan seorang seniman etnis batak yang keberatan lagu karyanya diambil sepihak oleh perusahaan label rekaman ternama di Jakarta itu. Dalam video yang ia perlihatkan kepada kru awak media, dalam perbandingan dua unggahan video dalam satu lagu tampak dalam akun resmi Youtube CMD Record telah terjadi perubahan seperti musik dan judul lagu.

Akan tetapi, lirik dan nada irama lagu tetap utuh dari awal bait pertama hingga akhir lagu tersebut.

” Saya prihatin melihat kejadian ini. Bagaimana mungkin, perusahaan label musik ternama di jakarta tanpa proses seleksi yang ketat bisa memproduksi karya orang lain? miris sekali sekaliber CMD Record yang sudah melahirkan artis – artis batak ngetop tanpa izin memproduksi lagu karya orang lain ” ujarnya kepada wartawan bertempat di Coffe Gatot Subroto Medan, Rabu (19/06/2024).

Pria kelahiran 1985 yang kini juga berkecimpung didunia Jurnalistik itu menyampaikan dalam keterangan konfrensi persnya kepada wartawan bahwa ia memang gemar menulis lagu sejak tahun 2012 silam.

Sejumlah karyanya juga sudah sempat ia deklarasikan diberbagai platform digital seperti youtube serta media sosial lainnya.

Anehnya, pada tanggal 16 Juni 2024 kemarin seniman sekaligus Jurnalis yang dikenal sejumlah kalangan sebagai Jurnalis kritis yang kerab menyoroti berbagai permasalahan publik tersebut mendadak meradang. Betapa tidak, karya cipta lagu yang ia realese pada tahun 2018 silam itu dikomersilkan di akun youtube resmi CMD Record. Olehnya, Ley Tinambunan mencoba melakukan upaya protes lewat kolom komentar.

Alih – alih ditanggapi dengan baik, malah pihak Admin CMD Record balik menantang bahwa lagu tersebut telah terikat kontrak dengan pencipta lagu tersebut. Pihak CMD juga berdalih bahwa lagu tersebut telah dikuasakan kepada mereka.

Tidak terima dengan perkataan pihak CMD Record, Ley Tinambunan kembali melontarkan sejumlah kalimat pertanyaan dengan disertai data bahwa lagu tersebut secara sah dan sudah di deklarasikan pada tahun 2018 silam bahwa pencipta lagu tersebut Ley Tinambunan.

” Saya sudah mencoba menegur. Namun teguran saya tak dihiraukan. Malah setelah dua hari kemudian pemilik sekaligus produser meminta maaf dan meminta untuk membeli lagu tersebut. Ada apa ini? Kenapa setelah lagu karya saya diambil dan didistribusikan serta telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, CMD Record berupaya membeli lagu karya saya itu? kenapa tidak diawal saja ” tandas Ley bernada kesal.

Dilain sisi, praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Rambo Silalahi SH yang menjadi kuasa hukum dari persoalan karya cipta tersebut mengatakan kliennya telah dirugikan hak ekonomi karya ciptanya oleh CMD Record dkk mengambil, menguasai dan mendistribusikan lagu karya klienya itu.

“Jadi klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan atas apa yang telah diproduksi CMD dkk, yaitu memproduksi karya cipta klien kami tanpa izin, jadi berdasarkan itu pulalah kami menduga kuat CMD dkk telah melakukan pelanggaran atas hak ekonomi seorang Pencipta, maka tentu saja nanti apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka kami akan menempuh proses hukum dengan cara mengajukan gugatan ganti rugi kepengadilan Niaga atau membuat laporan polisi sebagaimana ketentuan pasal 113 UUHC dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda (4) empat milyar rupiah” tandas Rambo Silalahi SH.

“Namun demikian kami masih menunggu itikad baik dari managenet CMD dkk paling lambat dalam minggu ini agar lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum bergulir keranah hukum” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah pemilik sekaligus produser PT CMD Record dalam sambungan celular mengklaim pihaknya membeli lagu tersebut dari seseorang. Setelah dikomersilkan ada klaim dari pencipta

” Oh itu lagunya kan, ada yang menjual ke kita trus atas nama Handa Simanjuntak, trus ada setelah tayang satu hari itu ternyata ada klaim dari dia yang merasa yang punya. Jadi kan itu sudah kita take down itu lagu karena menurut kami belum tuntas itu ininya ya gituloh, belum tuntas kepemilikannya” ujar Richat Sianturi kepada kru awak media.

Disinggung terkait lagu tersebut sudah pernah dirilis pada tahun 2018 silam, lantas bagaimana halnya bisa lagu karya cipta orang lain didistribusikan di akun youtube resmi CMD Record?

Menanggapi hal tersebut Richat Sianturi mengatakan proses masuk lagu di CMD Record melalui cek di media kalau tidak ada kita proses klaim sang produser.

Richad sianturi mengakui bahwa lagu karya orang lain tersebut memang sudah sempat dikomersilkan di Youtbe CMD Record namun dihapus kembali karena ada persoalan

” Kalau ada persoalan seperti ini mau di selesaikan kalau mau kepengadilan pun kita siap kok ” ujar Richard Sianturi menjawab konfirmasi wartawan (Abdi/Tim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x