x

Perangkat dan Warga Desa Sako Suban Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III Karena ada Oknum Polri yang Beking Pengusaha

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Mei 2024 20:42 0 187 TAUFIK ARIFIN

JAKARTA-Komisi III DPR RI siang ini Rabu 15 Mei 2024 menerima pengaduan masyarakat Desa Sako Suban kec. Batanghari Leko – Musi Banyuasin Sumsel yang meminta perlindungan hukum kepada Komisi III. Permohonan perlindungan hukum itu di karenakan adanya warga desa tersebut yang ditangkap oleh oknum anggota Polisi yang mengaku dari Tipiter Mabes Polri. Ini namanya kriminalisasi demikian yang disampaikan perwakilan warga saat meminta perlindungan hukum kepada Komisi III.

Komisi III yang menerima perwakilan warga dipimpin oleh Pangeran Khaerul Saleh.

Masalah yang dilaporkan warga diawali dengan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT GP Utama terhadap lahan yang dimiliki oleh PT Sentisa Kurnia Bahagia (SKB). PT SKB adalah pemilik lahan yang sah yang mengantongi SHGU atas lahan itu yang berada di desa Sako Suban.

Namun dengan Ijin Usaha Pertambangan yang dimiliki PT GP Utama dengan sepihak mengeksplorasi batu bara di lahan yang dimiliki PT SKB. Sedangkan warga yang ditangkap oleh oknum Polisi adalah sebagai Satpam yang menjaga lahan PT SKB yang dianggap menghalangi kegiatan penambangan PT GP Utama yang sebenarnya adalah lahan milik PT SKB.

Sengkarut masalah ini adalah karena PT GP Utama memaksakan klaimnya bahwa lahan itu masuk desa Besinggi Makmur 2 kec. Rawa Ilir kab. Musi Rawas Utara. Padahal jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2014 menyebut bahwa wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Diduga bahwa PT GP Utama melakukan apa yang terjadi saat ini karena dibeking oleh oknum Polri berpangkat Kombes berinisial YTH yang bertugas di Subdit 2 Tipiter Mabes Polri. Sehingga demgan beking oknum itu PT GP Utama dengan leluasa menguasai lahan itu. Bahkan warga serta pihak PT SKB yang memiliki SHGU atas lahan itu saja tidak berani menguasai lahan tersebut karena banyak oknum anggota Polri yang menjaga lahan itu membela PT GP Utama.

Hadir pula dalam pertemuan warga dengan Komisi III adalah 2 orang ibu yang suaminya ditahan tanpa surat penahanan oleh oknum Polri dimaksud. Tidak diketahui juga sampai saat ini suami mereka ditahan dimana.

Pada kesempatan di pertemuan permohonan permintaan perlindungan hukum itu warga meminta kepada Kapolri agar menindak tegas & memecat anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya (abuse of power) untuk membela perusahaan yang melanggar aturan dan mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah. Warga juga meminta kepada Memteri Dalam Negeri untuk membela warga desa Sako Suban yang wilayahnya akan direbut/diambil oleh desa lain karena memiliki potensi tambang batu bara yang sangat besar. Komisi III yang menerima perwakilan warga dipimpin oleh Pangeran Khaerul Saleh berjanji akan meneruskan kasus ini kepada pihak terkait khususnya Kaporli agar segera dihentikan. Hak rakyat dikembalikan begitu pula hak yang dimiliki oleh PT SKB.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x