x

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2014

waktu baca 5 menit
Kamis, 10 Nov 2022 12:45 0 248 Redaksi

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2014

Oleh : Sofyan Mohammad**

LIPUTAN4.COM, Salatiga, Indonesia tidak lama lagi akan menggelar pemilihan serentak pada tahun 2024. Tahapan tahapan pemilu sudah sedemikian rupa dipersiapkan oleh pemerintah dan institusi penyelenggara pemilu.

Untuk mewujudkan asas pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam hal ini harus on the track dan total pada tugas, fungsi dan kewenangannya. Yaitu bertindak netral dan berintegritas dan menjamin hak pilih setiap masyarakat.

Untuk terjaminnya kualitas pemilu serentak 2024
masyarakat selaku pemilih harus mejadi aktor utama terwujudnya Pemilihan yang bebas dari politik uang, mendorong terwujudnya suasana Pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancer serta masyarakat harus datang ke TPS, karena kesadarannya terhadap pembangunan daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah.

Dalam pelaksanaan pemilu serantak secara konstitusi Pemerintah berkewajiban memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Dala Negeri (Kemendagri) saat ini telah mengeluarkan instruksi menteri agar pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kelancaran proses persiapan Pemilu 2024.

Dalam surat instruksi terhadap Pemda tersebut, maka pemda harus memberikan fasilitas dan dukungan sarana dan prasarana kepada KPU, aga persiapan logistik dan pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa berjalan efektif, efisien dan optimal. Sehingga Pemda bisa berkoordinasi dan membantu memberikan fasilitas infrastruktur kepada KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait ketersediaan gedung, gudang atau akomodasi namun koordinasi, namun tetap dibutuhkan, misalnya menyangkut anggaran, personel dan juga logistik kepemiluan harus dapat dipastikan Pemilu 2024 berjalan baik dan berkualitas.

Beberapa hal fundamental menjelang Pilkada serentak 2024. Salah satunya soal dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dan rencana strategis perangkat daerah hal ini bertujuan agar tercipta pemahaman bersama terkait persiapan pesta demokrasi di tanah air tersebut.

Prmda dalam hal ini harus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah. Termasuk untuk daerah harus menyusun RPD 2023-2026 supaya memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatu perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Khusus untuk pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib disepakati dan ditandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah.

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2014

Ilustrasi singkat tentang sengketa Pemilu

Terkait dengan penyelenggaraan pemilu hingga saat ini sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasi pemilihan umum (PHPU).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Terkait dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.

Dalam hal penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Proses selanjutnya adalah Bawaslu melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, kemudian melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu dan terakhir Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait tiga hal yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon.

Apabila para pihak yang berselisih dalam sengketa proses pemilu belum menerima keputusan Bawaslu, maka mereka bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Lembaga yang diberi wewenang untuk menangani sengketa PHPU adalah Mahkamah Konstitusi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

Dalam proses penanganan sengketa PHPU, putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara PHPU bersifat final dan mengikat (final and binding).

—————————————————-
Materi disampaikan dalam Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan Tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Salatiga”. Yang diselenggrakan oleh BANWASLU Kota Salatiga. Di Hotel Beringin, 10/11/2022. Diikuti oleh seluruh Pimpinan Partai dan calon peserta Pemilu se Kota Salatiga.

** Penulis adalah praktisi hukum selalu Ketua DPC PERADI Ungaran

Berita dengan Judul: Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2014 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x