x
PALANG MERAH INDONESIA

PERADI Ungaran Angkat Bicara: Visnu Hadai Prihananto Bukan Anggota PERADI Ungaran

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jul 2024 15:14 0 389 JARKONI

DPC PERADI Ungaran

LIPUTAN4.COM, Ungaran,Terkait dengan ramainya pemberitaan di media maupun viralnya di sosmed beberapa hari terakhir yang terkait dengan adanya insiden arogansi atau premanisme sesama pengendara mobil. Kejadian tersebut di salah satu jalan sempit dan tanjakan di wilayah Kelurahan Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang antara warga dengan oknum yang mengaku sebagai ketua Pemuda Pancasila sekaligus mengaku sebagai Lawyer (Advokat) Peradi. Visnu Hadai Prihananto atau VHP, pria yang videonya viral karena aksinya saat mobil yang ditumpanginya berpapasan, Pria tesebut turun dari mobilnya dan sempat marah- marah bahkan menendang pintu mobil yang di kendarai oleh perekam vidio tersebut. Selanjutnya kami Pengurus DPC PERADI Ungaran Kabupaten Semarang menggelar konferensi press di Kantor Sekretariat DPC PERADI Ungaran Jl. Mayjend Sutoyo Ungaran.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran Kabupaten Semarang Muhammad Sofyan mengatakan, seharusnya setiap advokat menyesuaikan kantor dengan domisili atau tempat tinggalnya.

DPC PERADI Ungaran 

“Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur,” ujarnya, di kantor DPC Peradi Ungaran Kabupaten Semarang didampingi Sekretaris Anjas Widayanto. “Kami merasa perlu melakukan klarifikasi ini karena saat insiden tersebut menyebut dirinya sebagai lawyer Peradi. Atas hal tersebut, banyak pertanyaan yang diajukan kepada kami selaku organisasi yang disebut,” kata Muhammad Sofyan , Senin (15/7/2024).
Dalam hal ini DPC PERADI Ungaran Kabupaten Semarang menyampaikan beberapa hal terkait insiden tersebut yaitu :
1. Ybs (Visnu Hadai Prihananto/ VHP) saat ini tidak terdaftar keanggotaan di DPC PERADI Ungaran, Kab. Semarang
2. VHP diketahui adalah advokat PERADI yang tergabung di DPC PERADI Jakarta Timur
3. Semua advokat adalah penegak hukum yang memiliki imunitas hukum ketika dengan itikat baik sedang menjalankan profesi selain selebihnya tentang perilaku advokat tunduk pada kode etik profesi.
4. PERADI memiliki platfond perekrutan dengan kualitas didalam merekrut anggota yang dilakukan secara berjenjang.
5. VHP apabila sudah menjadi anggota DPC Ungaran maka akan kami lakukan pembinaan sebagaimana mestinya. Namun karena belum menjadi anggota kami maka kami tidak memiliki wewenang
6. VHP adalah benar seorang advokat karena kami sering berinteraksi dengan ybs sedang melakukan aktifitas advokat di wilayah hukum Kab. Semarang. Dengan demikian VHP adalah advokat yang sah yang didapat melalui proses berjenjang
6. DPC Peradi Ungaran konsisten untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota
7. Terkait dengan insiden aquo maka kami menghimbau kepada masyarakat umum (nitizen) agar tidak mudah memvonis segala sesuatu sebelum tahu duduk persoalanya. Karena dalam insiden tsb nampaknya sudah ada perdamaian diantara pihak pihak dalam video viral. Maka hal tersebut dimaknai dengan penyelesaian secara kekeluargaan (win wind solutions) sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum lain sebab dalam hukum berlaku adagium ultimatum remedium
8. Agar masyarakat umum dapat menghormati profesi Advokat yang merupakan komponen penegak hukum dan tidak menghubungkan perilaku VHP dalam insiden tersebut.

DPC PERADI Ungaran

DPC Peradi Ungaran Kabupaten Semarang sangat prihatin dan menyayangkan insiden tersebut. “Advokat atau lawyer itu kan sama dengan aparat penegak hukum (APH) yang lain, sehingga ada kode etik. Saya mengimbau kepada netizen untuk tidak mengambil keputusan secara instan atau menyimpulkan sebelum mengetahui duduk perkara. Intinya, mari kita semua bermedia sosial dengan bijak, agar tercipta situasi yang sejuk “ucapnya.

“Meski Indonesia adalah negara hukum, tapi penyelesaian secara pidana adalah jalan terakhir untuk penyelesaian suatu masalah. Dari sepengetahuan kami, sudah ada permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi. Kami juga berharap permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik. Saat ini juga yang bersangkutan Visnu Hadai Prihananto dan Michael sudah sepakat untuk berdamai. Dan dimediasi oleh Kepala Desa Kalongan Yarmuji untuk mendamaikan kedua belah pihak”, tutup Muhammad Sofyan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x