x

Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Nov 2022 01:45 0 254 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Toba, Polres Toba menghadiri kegiatan Simulasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), antara Pengadilan Negeri Balige dengan Aparat Penegak Hukum Se-wilayah Hukum Pengadilan Negeri Balige bertempat di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (02/11/22).

Turut hadir dalam simulasi ini Kajari Toba Samosir yang mewakili, Ketua PN Balige, Kepala Rutan Balige, Kepala Lapas Pangururan, Kapolres Toba yang di wakili dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Porsea.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir menyampaikan bahwa kami pada prinsipnya menyambut baik terhadap aplikasi ini karena saat ini adalah era of info atau digitalisasi.

Kami dari pihak kepolisian dan penyidik mendukung terhadap pengembangan aplikasi ini yang mana akan mempermudah dalam hal proses proses penyidikan.

Kapolres Toba mengapresiasi terhadap pelaksanaan aplikasi e-berpadu karena saat ini kita berada di era digitalisasi dan ini mempermudah dalam pemberkasan,” ungkap IPTU Bungaran Samosir.

Dengan sistem ini maka akan mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi karena saat ini sudah tersistem terpadu satu pintu.

Kegiatan ini juga di lakukan simulasi penggunaan aplikasi e-BERPADU kepada para masing-masing operator dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lapas.

Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan Digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas Prosedur Panjang Birokrasi, sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan Perkara Pidana yang diharapkan, imbuhnya.(Abdi)

Sumber : Humas Polres Toba

Berita dengan Judul: Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x