x
PALANG MERAH INDONESIA

Pemprov Kalsel Sosialisasikan Peraturan Terbaru Dan Pemahaman Tentang Jasa Konstruksi

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jun 2024 12:35 0 108 G. IRAWAN

 

 

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Dalam menjaga kualitas infrastruktur pembangunan di Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dengan mengusung tema “Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Dalam Mengimplementasikan Regulasi Jasa Konstruksi Terbaru Pada Pekerjaan Konstruksi Untuk Menghasilkan Infrastruktur yang Berkualitas” bertempat di Banjarbaru, Kamis (20/06/24).

Adapun tujuan kegiatan Sosialisasi ini untuk memperkenalkan peraturan-peraturan terbaru dalam bidang jasa konstruksi serta menambah pemahaman para pelaku jasa konstruksi tentang aturan hukum kontrak kerja, perhitungan harga satuan pekerjaan, dan mendalami pengaturan SMKK.

Dalam acara pembukaan tersebut, dibuka langsung oleh Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, H Mustajab menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para peserta dan para undangan atas kehadirannya,” Ucapnya.

“Kabid Bina Kontruksi Dinas PUPR Kalsel, optimis bahwa pertemuan ini akan menjadi ajang media yang bermanfaat bagi semua pihak dalam menghasilkan infrastruktur yang berkualitas,” kata Kadis PUPR Kalsel yang diwakili oleh Kabid Bina Kontruksi PUPR Kalsel, H Mustajab.

Pemprov Kalsel menyelenggarakan acara ini dalam rangka agar memberikan kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

“Diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat memahami nilai-nilai penting dalam hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan di semua bidang PUPR,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan terbaru dari Kementerian PUPR, Nomor 8 tahun 2023, menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam perhitungan dan analisa harga satuan pekerjaan, perencanaan biaya, dan SMKK pada pekerjaan konstruksi bidang PUPR.

Namun, untuk memperjelas peraturan tersebut, diterbitkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/DK/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang PUPR.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan hasil kegiatan konstruksi yang optimal dan berkualitas sesuai dengan spesifikasi, waktu yang ditetapkan, dan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, para peserta diminta untuk memperhatikan dan memperoleh pemahaman tentang kedua peraturan tersebut untuk digunakan sebagai pedoman teknis dalam penyusunan perkiraan biaya proyek, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari seluruh kegiatan proyek konstruksi.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud upaya Pemprov Kalsel dalam menjamin kualitas dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan aman,” Pungkasnya (IWAN L4).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x