x

Pemkot dan Ahli Waris Tandatangani Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Agu 2022 19:45 0 211 Redaksi

Liputan4.com 5/08/2022
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian proses tukar menukar Lapangan Soko Duwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah. Penandatangan dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dua ahli waris warga Sokoduwet yang tanahnya ditukar oleh aset pemerintah. Turut menyaksikan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo, berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (4/8/2022).

Walikota Aaf mengaku bersyukur bahwa akhirnya proses penandatanganan perjanjian proses tukar menukar Lapangan Soko Duwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah bisa dilakukan. Mengingat, jika dilihat prosesnya sangat panjang yakni dari tahun 1991.

“Saya tidak tahu sejarahnya dulu bagaimana, namun seiring waktu, warga datang ke ruangan Saya menceritakan prosesnya. Kemudian, Saya panggil jajaran BPKAD bagian aset untuk menanyakan sudah sampai mana prosesnya. Alhamdulillah sudah beres kalau memang objek tanah sudah memenuhi, tinggal bagaimana biar dipercepat, ” ungkap Aaf.

Aaf menjelaskan, pada saat itu, warga membutuhkan untuk sarana olahraga. Seiring berjalannya waktu, proses tukar menukar ini bisa selesai dan terpenuhi semuanya. Dengan harapan, nantinya jika di tanah yang ada disekitar wilayah Sokoduwet itu dibangun Pekalongan Baru bisa semakin berkembang maju, ramai dan tertata.

“Kota Pekalongan ini kendalanya yakni ketersediaan lahan yang terbatas, banyak aset-aset warga, Pemkot, atau tanah bengkok justru kosong dan tidak bisa digunakan karena terkena dampak rob. Mudah-mudahan dengan ikhtiar bersama sistem pengendali banjir yang masih dikerjakan ini, semoga di tahun 2023 sudah bisa mengurangi dampak banjir secara signifikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan bahwa, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991. Diceritakan Doyo, pada waktu itu, di wilayah tersebut masih berbentuk desa dan prosesnya tidak disertai administrasi, sehingga proses tukar menukar baru bisa ditandatangani dan dilegalkan hari ini.

“Waktu itu, pemerintah daerah membutuhkan tempat olahraga kemudian pemerintah memiliki lahan saling berhadapan dan ditengahnya masih kosong, dimana tanag kosong itu masih miliknya masyarakat. Kesepakatan waktu itu akhirnya ditukar dengan tanah bengkok milik kepala desa pada saat itu dengan sistem tukar menukar garapan, ” beber Doyo.

Lanjut Doyo, akhirnya melalui serangkaian proses dan berjalannya waktu, ahli waris tanah itu sudah mwngusulkan supaya proses tukar-menukar itu dilegalkan. Di tahun 2021, ahli waris menghadap lagi ke Bapak Walikota supaya ada bentuk perhatian sehingga, proses nya dilanjutkan kembali. Lebih lanjut, jajaran BPKAD kemudian berkoordinasi dengan BPN, camat, dan lurah setempat untuk menyelesaikan pelegalan proses tukar-menukar tanah itu agar sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, untuk aset milik pemerintah seluas 2.264 meter persegi, ditukar dengan letter C milik Alm. Pak Ahmad Dai dan Pak Ahmad Rayis (tanah eks bengkok hak pakai).

“Setelah penandatanganan oleh Walikota, proses pelepasan hak atas tanah tadi memang harus didepan notaris dan pemkot diwakili oleh Bu Sekda, dan 2 ahli waris menandatangani kesepakatan tersebut. Setelah itu, kami proses balik namanya, dimana hak atas tanah atas nama masyarakat menjadi Pemkot , sedangkan yang Pemkot menjadi atas nama masyarakat, baik di BPN maupun di BPHTB, mudah-mudahan kurang lebih 3 bulan ke depan sudah selesai,” tandasnya

Berita dengan Judul: Pemkot dan Ahli Waris Tandatangani Proses Tukar Menukar Lapangan Sokoduwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : DIAN PERTIWI

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x