x

Pemerintah kabupaten Sorong Selatan melalui Dinas Perindakop dan UKM

waktu baca 6 menit
Kamis, 4 Agu 2022 22:45 0 214 Redaksi

Liputan4 Teminabuan Adapun maksud dan tujuan pertemuan tersebut terkait pemberitaan pada media liputan4 tanggal 2 Agustus.2022. salah satu isi dari berita tersebut adalah akan melapor protokeler atau penyusunan naskah kepada kepala daerah,pada saat peletakan batu pertama , pembangunan pasar mama mama sawiat..adapun pembangunan tersebut di lokasi pasar sentral kajase.milik pemda Sorong Selatan.

 

Pada saat pelaksanaan peletakan batu pertama ,kemudian menjadi masalah menurut marga konjol perintah tidak etis dalam melakukan giatan tersebut artinya Tidak melihat pokok persoalan sengketa tanah diaerel pasar sentral tersbut sehingga marga Kondjol mengadakan aksi pemalangan diaerel pembangunan pasar mama,Papua yang mana terhitung dari awal .peletak batu pertama kemudian menjadi pemalangan oleh marga sampai saat terhitung 7 hari belum palang tersebut belum kunjung dilepas oleh marga kondjol Palangnya belum dibuka karena belum ada penyediaan waktu dan tempat oleh perintah daerah.

 

“Adapun petemuan pada tanggal.2/8/2022 diruangan rapat sekda kabupaten Sorong Selatan tujuan pertemuan tersebut adalah pertemuan klarifikasi diantara pemerintah Daerah yang diwakili oleh staf ahli Bupati,yang juga menjabat sebagai ketua DAS / ketua Dewan adat suku tehit yang mana telah lama menjabat sebagai ketua dewan ,adat turut hadir kedua kepala dinas Perindakop,kepala dinas pendaptan daerah kepala Distrik Teminabuan, turut serta TNI-POLRI namun petemuan klarifikasi tersebut dibatalkan oleh salah satu marga yang merasa dirugikan oleh marga ,thesia ,lagian mengingat tanah tersebut adalah Tanah sengketa tanah

 

sesuai persidangan dipengadilan negeri Sorong.dinyatakan oleh putusan pengadilan negeri Sorong adalah N.O. Artinya tidak ada yang menang Tidak ada yang kalah, Tanah tersebut adalah hak milik bersama, terjadi aksi pemalangan oleh marga kondjol atas perintah menghadirkan salah satu marga ,yaitu marga thesia pada saat peletakan baru pertama manase thesia pun dapat menyampaikan kepada Pemda melalui ,bapak bupati serta jajarannya tamu dan undangan yang hadir pada saat itu manase thesia telah publikasikan bahwa dari objek tanah sengketa tersebut telah dimenangkan di pengadilan negeri sorong.

 

“Alasan marga kondjol meninggalkan atau menolak pertemuan tersebut tentu dengan alasan yang tepat, mereka memintah bapak Bupati dan bapak Kapolres Sorong Selatan mengahadiri pertemuan klafikasih antara perintah dan kedua marga tersebut.dari ketidak hadiran kedua toko penting dikabupaten Sorong Selatan maka ,dengan tegas marga kondjol menolak acara pertemuan klarifikasi .pada tanggal 2/7/2022. Yang pada saat itu diruangan sekda Pemda kabupaten Sorong Selatan.

 

 

“Dari penyempean om manase thesia membuat marga kondjol ngamuk sehingga aksi palang terjadi menurut marga kondjol.mereka juga memiliki bukti putusan pengadilan negeri Sorong ,yang mana pada saat itu persidangan awal jikala itu menurut marga kondjol persidangan pada saat itu marga konjol menghadiri setiap saat jadwal persidangan,sama sekali tidak pernah bertemu Atau bertatapan muka dengan marga thesia diruang persidangan .adapun sempat dengan perintah disaat masa kemimpinan, Bupati Otow ihalalauw melalui Kabag hukum .bapak Yunus botal itu marga kondjol tidak pernah bertemu dengan pihak perintah didalam satu ruangan persidangan , begitu pulah marga thesia.

Dari sengketa awal Konflik tanah sengeketa tersebut,membuai satupusan.N.O .yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Sorong.ada bukti keputusan pengadilan negeri yang dipengang oleh marga kondjol.

 

“Menurut marga kondjol jika saudara Manase Thesia memenangkan persoalan sengketa tanah tersebut,kenapa belum ada lebel perintah daerah melalui pertahanan dan agraria ,jika Manase Thesia memenangkan perkara sengketa tanah diawal persidangan ,ada anehnya jika Manase Thesia ,kenapa marga konjol bisa melakuan gugatan dipengadilan negeri.pada tahun.2021 , hingga putusan pengadilan negeri Sorong pada . tahun.2022. isi putusan tersebut adalah N.O.artinya tidak ada yang menang Tidak ada yang kalah.hak pake bersama marga kondjol mempunyai dua bukti keputusan pengadilan negeri Sorong sama isinya N.O.

 

“Menurut bapak melkianus.kondjol menanggapi penyampean dari salah satu utusan marga kondjol untuk dapat bertemu dinas Perindakop,dan UkM ada pun maksud dan tujuan pertemuan tersebut ingin menayakan langsung kepada kepala dinas.tersebut siapa kah yang menyusun acara pelaksanaan peletakan batu pertama pada pembangunan pasar mama,mama Papua , menurut bapak Melianus kondjol negara Indonesia adalah negara hukum marga besar kondjol niat akan melaporkan penyusunan acara tersebut untuk memenuhi. Laporan yang nantinya kepada pihak keamanan dalam hal ini adalah pihak kepolisian namanya laporan kami tidak bisa menjadi saksi dusta atau sangkakan orang lain ,harus kami mempunyai data yang akurat , namun demikian dinas tersebut tidak menjawab sesuai maksud dan tujuan Kedatangan utusan marga besar konjol

 

” Lebih unik kadis perindagkop menyampaikan melalui staf bawahanya sampaikan kepada utusan bahwa Marga konjol harus mengaharagi perintah apa yang perintah melakukan itulah yang terbaik marga konjol tidak menghargai Perintah.menurut bapak Melkianus konjol menilai ternyata perintah melalui Bupati Sorong Selatan di dirusaki oleh bawahaanya contoh dinas Perindagkop baik dinas pendapatan daerah , dengan sendirinya mengajak serta mengasut perintah melalui Bupati Sorong Selatan, mendukung salah satu marga diatas tanah sengketa tersebut..yang kemudian akan menjadi konflik kepada kedua marga yaitu marga konjol dan juga marga thesia.

 

“Menurut bapak Melkianus konjol bupati Sorong Selatan tindak tegas bawahannya apabila melakukan kesalahan menurut bapak Melkianus konjol ada kemunkinan lain ,selama pembangunan proyek diwilayah pasar sentral tanah Melik perintah kenapa ada , pungli liar oleh marga tersebut yang didukung langsung Dinas Perindagkop dan dinas pendapatan daerah dari kedua dinas tersebut adalah dinas pengelo ekonomi keuangan daerah ,alasan dengan sendirinya telah memberikan kewenangan kepada pribumi ,harus berpungli melalui pembangunan.serta membagikan los los yang merupakan hak dan tanggung jawab Pemda melalui kedua dinas tersebut , tolong kepada perintah daerah mengecek ulang los los yang telah dibagi oleh yang mengaku sebagai pribumi baik ngaku sebagai pegawai dinas tersebut, menurut Melkianus konjol, perintah segarah menijua Kemabli nama nama ,yang dulunya telah diberikan los oleh Pemda Sorong Selatan , Setelah memiliki mereka menjual kepada pengusaha lain,dan untuk kegitan perampasan los oleh pribumi dan dijual pulah kepada pengusaha pengusaha lainya. Tolong segara Pemda malalui Bupati Sorong Selatan tindak tegas

 

Jika belum ada tindakan maka kami menilai ada mafia tanah dan pungutan liar oleh sekolompok orang dari dinas tersebut .Demi keamanan marga konjol menghimbau kepada pemilik akun sosial Facebook dari marga thesia jangan suka menyertawai postingan berita marga kondjol kami memintah kepada pihak polres Sorong selatan agar menindak lanjuti demi keamanan.sebagaimana apa yang dirasakan marga kondjol tolong dihargai sebab semua Manusia marga suku etnis memliki hak yang dilindungi oleh undang undang hukum yang berlaku , sebagai mana marga kondjol dengan segala kerendahan hati menuruti apa yang disampaikan pemerintah, artinya kondjol mengingkan kerjasama.demi kebaikan kehidupan bersosial, demi keamanan kamtibmas diwilayah hukum polres Sorong selatan.

Berita dengan Judul: Pemerintah kabupaten Sorong Selatan melalui Dinas Perindakop dan UKM pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x