x
HARI KARTINI

Pembangunan Gedung Satpol PP Sergai Ditulis Pasal 551Kuhp dan di Pagar Seng Kelingling, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Sep 2022 01:45 0 277 Redaksi

Liputan4.com, Sergai – Proyek pembangunan gedung Satpol PP Kab Serdang Bedagai, (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) kini menjadi perbincangan publik. Dimana sebelumnya publik menyoroti betapa Fantastisnya anggaran membangun sebuah gedung berlantai 2 milik Satpol PP yang hingga mencapai Rp 3 M lebih.

Kali ini publik menyoroti pemasangan dinding keliling menggunakan seng dan bertuliskan pasal 551 kuhp di lokasi proyek pembangunan.

Padahal dengan jelas proyek tersebut mengerjakan bangunan perkantoran milik pemerintah dan menggunakan anggaran dari pemerintah pula.

Dengan adanya dinding seng keliling dan bertuliskan pasal 551 kuhp tersebut, Publik menjadi tidak bisa bebas memantau dan melihat kegiatan proyek pembangunan gedung Satpol PP tersebut.

Seperti diketahui, Pasal 551 kuhp berbunyi, Barangsiapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,–.

Berdasarkan dari bunyi pasal 551 kuhp tersebut, pemasangan pasal 551 Kuhp di lokasi proyek tersebut tidak tepat.

Sebab tanah yang dibangun untuk proyek pembangunan kantor Satpol PP adalah tanah milik pemerintah bukan tanah kepunyaan orang lain seperti yang dimaksud bunyi pasal 551 kuhp tersebut.

Namun hingga kini belum diketahui apa tujuan kontraktor atas nama CV Rezeki Sahira memasang dinding seng dan ditulis pasal 551 kuhp tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PUPR Wahyu saat di konfirmasi via whatsapp (12/09/2022) yang lalu mengatakan, Pemasangan pasal 551 kuhp di lokasi proyek adalah insiatif rekanan.

” Pemasangan 551 kuhp itu inisiatif rekanan bang. Kalau abang mau masuk isi buku tamu saja bang. Sampaikan dari mana biar gak dianggap apa apa bang” balasnya pada whatsapp.(Dmk)

Berita dengan Judul: Pembangunan Gedung Satpol PP Sergai Ditulis Pasal 551Kuhp dan di Pagar Seng Kelingling, Ada Apa? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x