x

Pelaku Penembak Usman Agus Diduga Suruhan Big Bos Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Apr 2023 20:06 0 384 ABDI SUMARNO

 

Liputan4.Com – Deliserdang, Korban penembakan orang tak dikenal (OTK) Usman Agus (48) warga Jalan Besi Ujung Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan agar serius menangani kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/261/IV/2023/SPKT/PELBLWN/POLDA SUMUT, Hari Selasa Tanggal 11 April 2023.

Dijelaskan Usman Agus (korban), OTK tersebut melakukan penembakan terhadapnya dengan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun. Yang terjadi pada hari Senin (10/4/2023) lalu, di Jalan Besi Ujung Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, tepatnya dilokasi tanah eks PTPN yang diduga dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

“OTK (pelaku) itu, diduga suruhan dari Big Bos/pemilik gudang penimbunan BBM solar ilegal untuk membunuh saya,” jelas Usman, Minggu (30/4/2023).

“Lokasi tanah itu, diduga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar bang, makanya lokasi itu dijaga ketat, oleh oknum berpangkas cepak. Setiap hari puluhan mobil tangki minyak solar masuk ke lokasi itu. Kami warga disini sudah resah karena tiap kali mobil tangki masuk, otomatis kami makan abu jalan,” lanjutnya.

Usman Agus berharap pihak Polres Pelabuhan Belawan segera mengungkap kasus penganiayaan terhadap dirinya dan segera menangkap pelakunya.

“Saya berharap Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap pelaku penembak terhadap saya. Besar harapan saya Polres Pelabuhan Belawan serius menangani laporan saya,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/4/2023) terkait tindaklanjut laporan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh OTK dengan menembak menggunakan senjata jenis Airsoft Gun terhadap Usman Agus (korban) warga Desa Manunggal kecamatan labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, yang merupakan wilayah hukumnya (wilkum). Dan diduga lokasi tersebut dijadikan penimbunan BBM ilegal/tidak memiliki izin, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Abdi/Tim)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x