x
PALANG MERAH INDONESIA

Pelaku Pencurian di PLN Sei Rampah Sergai Diringkus Reskrim Polres Sergain di Pematang Siantar

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Mei 2024 17:00 0 687 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Firdaus / Dmk

Sergai, Liputan4.com – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut meringkus pria berinisial D alias Lelek (18), warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah.

“Ya benar pelaku ditangkap pada sabtu (11/5/2024) di Jalan Patuan Nagari Kota Pematang Siantar” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).

Edward menjelaskan, pada Jumat (3/5/2024) gudang Kantor PLN Sei Rampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, pihak PLN Sei Rampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.

Merasa keberatan, pihak PLN Sei Rampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Menidaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Sei Rampah.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut,” Terangnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Sabtu (11/5/2024 sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari” Ujarnya.

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.

“Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar gojek. Saat pelaku turun dari gojek, tim langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus. Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana” Ungkapnya mengakhiri. (Dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x