x
HARI KARTINI

Pelaku Pelanggaran Undang Undang IT Pencemaran Nama Baik Sudah Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Rabu, 8 Jun 2022 20:45 0 312 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com Pelaku perbuatan tidak menyenangkan tersangka Sevinia(23) alamat jalan Kail, link IV Seimati, Medan Labuhan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes medan.terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pencemaran nama baik melalui Medsos (media sosial).

Awal mula melalui chating di aplikasi whastsapp,dengan kata-kata yang tidak sopan melalui statusnya (Kutel,Ga level) membuat seseorang, (Franky) tersinggung Atas tulisannya di medsos dan dilaporkan ke unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Terkait laporan tersebut Sudah di lakukan pemeriksaan dan
Oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Sevinia sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini Franky Berharap Pihak kepolisian untuk memanggil tersangka dan di lakukan pemberkasan, P21 selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan.(Abdi)

Berita dengan Judul: Pelaku Pelanggaran Undang Undang IT Pencemaran Nama Baik Sudah Jadi Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x