Liputan4.com, Lampung Selatan, Palas
Aksi pelaku pencurian motor ( Curanmor) di wilayah kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan berhasil di amankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas.
M ( 37 Tahun) warga Desa Bangunan Kecamatan Palas Lampung Selatan, di amankan di rumahnya, setelah Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi setelah mendapat informasi telah terjadi pencurian sepeda motor.
” Barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB,” Ucap Iptu Suyitno, Rabu, (14/5/2025), Saat Berada di Mapolsek
Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Palas.
” Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, satu unit sepeda motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung, motor Honda Beat Street di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dan di jual secara Cash on Delivery (COD),” Jelas Iptu Suyitno
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun.












