Jeneponto,Liputan4.com—Himpunan pelajar mahasiswa Turatea (HPMT) Bidang Hukum & HAM PB HPMT adakan penyuluhan hukum di desa Maero menggandeng LBH Butta Toa Bantaeng, Kerukunan Pemuda Desa Maero, Pengurus Komisariat HPMT Sejajaran, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Maero yang bertempat Aula Kantor Desa Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto. Kamis/01/08/24.
Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB-HPMT) Bidang Hukum & HAM memiliki andil untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya dilaksanakan di Desa Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto.N
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah Kakanda Yudha Jaya, S.H. (LBH Butta Toa Bantaeng). Kegiatan penyuluhan bertema “Pemberdayaan Masyarakat Desa Maero dalam meningkatkan Kesadaran Hukum”. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan, penyampaian materi, tanya jawab, dan penutupan. Materi disampaikan oleh Kakanda Yudha Jaya, S.H. Adapun pembahasannya meliputi kesadaran hukum masyarakat, tingkat kesadaran hukum masyarakat, penyebab masyarakat melanggar hukum, penyebab masyarakat taat hukum, dan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masyarakat.
Menurut pemaparannya Hukum secara teori mengenal asas presumtio iures de iure yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum. Asas tersebut dikenal juga sebagai fiksi hukum atau dalam bahasa latin dikenal dengan istilah ignorantia jurist non excusat yang berarti ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.
Lanjut menurut pemateri bahwa adanya fiksi hukum tersebut membuat seseorang tidak dapat terhindar dari jeratan hukum dengan dalih ketidaktahuannya akan hukum. Fiksi Hukum diatur lebih lanjut dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu “ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf” serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menegaskan “tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara”. Konsekuensi dari adanya fiksi hukum sejatinya tidak hanya menitikberatkan pada masyarakat untuk memahami aturan hukum yang berlaku, namun juga membawa konsekuensi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk aktif memberikan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat.
“Harapan kami dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum tersebut, masyarakat Desa maero paham bahwa di setiap aktivitas sehari hari kita itu berdampingan langsung yang namanya hukum, dan juga memberikan sebuah pemahaman bahwa ketika di perhadapkan sebuah permasalahan tentu sudah paham langkah apa yang harus di ambil. “Ujar Albar, Ketua Bidang Hukum & HAM PB HPMT.”
Narasumber Kakanda Yudha Jaya, S.H. juga menyampaikan kepada Masyarakat Desa Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto untuk memberikan Bantuan Hukum Gratis sesuai UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam upaya menerapkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
“Kegiatan Penyuluhan Hukum ini kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat Kabupaten Jeneponto yang masih kurang mengetahui banyak hal tentang hukum dan kami berharap di kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Ujar Dedi Arsandi, Selaku Ketua Umum PB HPMT”.
Tidak ada komentar