x
HARI KARTINI

Operasi Pekat Semeru 2023 dan KRYD, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 37 Kasus dengan 40 Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Apr 2023 15:08 0 391 CHALIK

PAMEKASAN – Operasi pekat Semeru 2023 yang telah dilakukan oleh Polres Pamekasan beserta seluruh jajaran dan perkuatannya yang dilaksanakan selama 12 hari mulai dari tanggal 17 s.d 28 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan KRYD yang dilakukan mulai tanggal 10 s.d 16 April 2023 berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka

Hal itu, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana S.I.K.,M.T.,M.I.K pada saat pelaksanaan press Release di Lapangan Multi Fungsi Satpas Polres Pamekasan Jl Nyalaran

Saat press release Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan secara rinci dengan jelas kejahatan yang berhasil diungkapkan selama melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan KRYD.

“Selama 12 melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan dilanjutkan dengan KRYD Polres Pamekasan berhasil ungkap sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka yang berhasil diamankan dengan rincian sebagai berikut : kasus Premanisme berhasil diungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, Prostitusi 1 Kasus dengan 1 tersangka, Judi 6 kasus dengan 6 tersangka, miras 13 kasus dengan 15 tersangka, handak 2 kasus dengan 2 tersangka, narkoba 3 kasus dengan 4 tersangka, curanmur 1 kasus dengan 1 tersangka, Curat 1 kasus dengan 1 tersangka, pemerkosaan dengan 1 tersangka dan knalpot brong 13 tilang dan 17 STP Gakkum

Kapolres juga memaparkan dalam giat tersebut juga terdapa barang bukti sitaan dari masing-masing kasus dengan rincian Uang tunai Rp. 25.000,- dan 5 bilah Sajam jenis pisau, prostitusi berupa Uang tunai Rp. 200.000,-, judi berupa Uang tunai Rp. 28.000,-, buku rekapan dan 6 buah HP berbagai merk.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan kasus Miras barang bukti yang berhasil disita berupa ±513 Liter / 861 botol Adapun jenis Jenis Miras adalah Singaraja, kolesom, anggur merah, anggur kolesom, anggur Gold, anggur putih, ice land, apidixi, bir bintang, guinness, vodka, Pejantan Tangguh dan arak bali, Handak 1 plastik serbuk mesiu dan perlengkapan handak lainnya seperri kabel, gunting, paralon, isolasi dll.

“Dari kasus Narkoba berhasil diamankan berupa sabu 2,56 gram ,4,19 gram dan 4 (empat) butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y”, Curanmor 1 unit sepeda motor honda beat Nopol: M-3622-BR dan Knalpot Brong barang bukti 30 unit Knalpot Brong

mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan

“Kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahunnya sebagai bentuk penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kab Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1444 H/2023,”pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x