x

Musa Weliansyah,Pemda Lebak Harus Ambil Sikap Terkait Pilkades Citorek Timur,Jalankan Aturan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Sep 2022 09:45 0 268 Redaksi

Liputan4.com LEBAK – Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupeten Lebak, Fraksi PPP, menyikapi dari Surat Peryataan Bersama yang sudah di tandatangani oleh 7 Fraksi DPRD Lebak, tentang Penolakan Penundaan Pilkades Citorek Timur, 2022.

“Saya melihat ada Conflict of Interest pada desakan penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Ga elok jika kasepuhan adat dibawa pada konflik Pilkades ini justru dengan adanya penundaan, selain melanggar aturan akan menimbulkan pro dan kontra,” kata Musa Weliansyah, yang mengaku sebagai Jubir Penandatangan Surat Pernyataan Bersama 7 Fraksi terkait Penolakan Penundaan Pilkades Citorek Timur, 2022.

Menurutnya, ini hal yang wajar, harusnya kasepuhan adat bisa lebih menghargai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Pilkades bisa ditunda atas permintaan kasepuhan adat terlebih desa citorek timur.

“Ini desa adminstrasi, bukan desa adat, karena belum ditetapkan oleh peraturan daerah kabupaten Lebak sebagaimana amanat pasal 98 UU No 6 Th 20014 tentang Desa Adat,” tegas Musa Weliansyah, Jum’at, (10/09/2022).

Dijelaskan Musa, untuk perubahan status menjadi desa adat memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang tentunya dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Ada sarat untuk menjadi desa adat sebagaimana tertuang dalam pasal 97 UU NO 6 Tahun 2014 tetang Desa Adat,” jelasnya.

Selain itu, kata Musa, adapun terkait pernyataan sikap 7 fraksi DPRD Lebak adalah sikap politik dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku karena Desa Citorek Timur adalah desa administratif bukan desa adat.

“Dan DPRD Lebak belum melakukan pembahasan Perda adat tersebut, jadi yang tertuang dalam surat dari kasepuhan adat wewengkon citorek bahwa proses perubahan desa adat citorek timur sedang dalam proses pembahasan di DPRD adalah tidak benar,” terangnya.

Disisi lain, lanjut Musa, sikap politik 7 Fraksi dilakukan untuk mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh ketua DPRD agar Pilkades desa citorek timur bisa dilaksanakan bersama 65 desa lainnya.

“Adapun untuk teknis pelaksanaannya, itu kewenangan bupati melalui perbup termasuk jika tetap ditunda maka harus dituangkan didalam surat keputusan bupati, tidak cukup hanya notulensi rapat forkopimda karena ini menyangkut administrasi ketatanegaraan, segala sesuatu harus dituangkan didalam Surat Keputusan (SK), karena Pilkades ini amanat peraturan undang-undang dan peraturan daerah No 1 tahun 2015 tentang desa yg secara teknis dituangkan didalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022,” tutup Musa Weliansyah.(Rd)

Berita dengan Judul: Musa Weliansyah,Pemda Lebak Harus Ambil Sikap Terkait Pilkades Citorek Timur,Jalankan Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x