x

Menyikapi Surat Edaran BPOM RI Polres Luwu Utara Turunkan Tim Pantau Penjualan Dan Pembelian Obat Janis Sirup

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Okt 2022 01:45 0 264 Redaksi

Liputan4.com Luwu Utara Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri turunkan Tim guna melakukan pemantauan Penjualan Obat dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu di hentikan usai beredarnya sejumlah kasus Gangguan Ginjal Akut yang diduga dipicu oleh Zat Tambahan pembuatan sirup.

Hal itu didasarkan dengan adanya Edaran Resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai Penjelasan tentang Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dipimpin langsung Kasat dan KBO Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi dan IPDA Ichwan didampingi sejumlah Personil, Kamis (21/10/2022) turun langsung melakukan Monitoring dan Himbauan ke Apotek yang tersebar di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara.

“Sesuai arahan dan petunjuk, Kedatangan kami Ke beberapa Apotek hari ini bukan untuk melakukan Razia, hal ini semata untuk memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada penjualan dan pembelian Obat jenis Sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berdasarkan Edaran dari BPOM RI.” Ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi.

Sementara itu dari hasil monitoring yang dilakukan diketahui jika Stok Obat jenis sirup yang perederannya dilarang oleh BPOM RI, sejak beberapa hari terakhir tidak lagi diperjual belikan oleh Apotek atau Sarana Farmasi yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

“Dari hasil pemantauan kami dilapangan, pihak Apotek sudah memisahkan dan menurunkan Stok Obat yang dimaksud dari Etalase. Bahkan ada Apotek yang juga sudah memasang himbauan berisi tidak menerima pembelian dan resep Obat jenis sirup sampai adanya Informasi dari Instansi Terkait.” Imbuhnya.

Adapun Point yang disampaikan Menteri Kesehatan pada Vicon yang digelar pada Kamis (20/10/2022) bersama dengan pihak Farmasi diantaranya menyebutkan jika :

1. Hold atau Penahanan sementara terhadap seluruh sediaan Sirup Semata mata dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya Anak-anak.

2. Pengumuman penarikan ataupun Release Kembali Sediaan obat-obat termasuk Vitamin hanya dapat dilakukan Oleh BPOM

Dimana BPOM RI melalui hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 Sirup Obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022 mengumumkan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan Cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan saat ini diminta untuk ditahan peredarannya, masing-masing :

1. Termorex Sirup (Obat Demam)
2. Flurin SMP Sirup (Obat Batuk dan Flu)
3. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam)
4. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu)
5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam).

Sejauh ini Masyarakat juga dihimbau untuk tetap Waspada dan melaporkan setiap gejala penurunan volume/frekuensi urin utamanya pada anak usia dibawah 6 Tahun, serta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta untuk membeli obat-obatan dari Apotek atau saran Farmasi yang memiliki ijin resmi. (*)

Berita dengan Judul: Menyikapi Surat Edaran BPOM RI Polres Luwu Utara Turunkan Tim Pantau Penjualan Dan Pembelian Obat Janis Sirup pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x