x
HARI KARTINI

Mengisi BBM Bersubsidi Berulang – Ulang Dibeberapa SPBU Baturaja, Polres OKU Amankan Pelaku AS (33) dan S (50)

waktu baca 4 menit
Senin, 12 Sep 2022 20:45 0 388 Redaksi

 

Liputan4.com.sumatera selatan – Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Press Release ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ada diwilayah hukum Polres OKU. Minggu (11/09/2022) bertempat di Halaman Mapolres OKU.

Mengisi BBM Bersubsidi Berulang - Ulang Dibeberapa SPBU Baturaja, Polres OKU Amankan Pelaku AS (33) dan S (50)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., diwakili oleh Kasi Humas AKP Syafaruddin, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP. Hillal Adi Imawan, S.I.K., Kanit Pidsus IPDA. Bagus Randhika S.Tr.K dan Personel unit Pidsus Polres OKU.

Mengisi BBM Bersubsidi Berulang - Ulang Dibeberapa SPBU Baturaja, Polres OKU Amankan Pelaku AS (33) dan S (50)

Hadir juga dalam kegiatan Release tersebut Armein Ramdhani, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU dan Ziko Abdillah Syahitan selaku Sales Branch Manager Rayon II Pertamina TBBM Baturaja.

Dalam penjelasannya Kapolres OKU melalui Kasi Humas menyatakan, Berkat kerja keras dan dukungan dari masyarakat Kabupaten OKU, Alhamdulillah pada hari Selasa (16/09/2022) lalu Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres OKU dapat mengamankan Pelaku AS (33) Alamat Lorong Bahagia Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan Pelaku S (50) Alamat Kemelak Baturaja Kabupaten OKU.

“Kronologis penangkapan pelaku AS (33) berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja,” ujar Kasi Humas Polres OKU.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna silver yang dicurigai sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh dan SPBU UB setelah itu didapati mobil tersebut menuju daerah Lorong Bahagia,”kata Kasi Humas Polres OKU

Lanjut Kasi Humas Polres OKU, Kemudian petugas langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova BG 893 PM beserta 8 jerigen yang berisikan BBM solar bersubsidi (kurang lebih 230 liter) yang disimpan didalam rumah pelaku AS (33). Menurut keterangan pelaku AS (33) BBM tersebut hasil dari pengisisan BBM secara berulang dari hari Jum’at (12/08/2022) s/d Selasa (16/08/2022) dan akan dijualkan kembali.

“Selanjutnya kronologis penangkapan Pelaku S (50) berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja,”jelasnya.

“Kemudian unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan jenis Truck warna biru No. Pol. BG 8085 F sedang melkukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kemelak, SPBU UB dan SPBU Air Karang dan dilanjutkan pengintaian dan didapati kendaraan tersebut menuju daerah Kemelak Baturaja,”terangnya.

“Unit Pidsus kemudian langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) unit Mobil Truck warna biru No. Pol. BG 8085 F beserta 12 jerigen (kurang lebih sekitar 420 Liter) yang berisikan BBM solar bersubsidi yang disimpan didalam garasi samping rumah Pelaku S (50),”tuturnya.

Menurut keterangan Pelaku S (50) BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang sejak hari Jum’at (02/09/2022) s/d Senin (05/09/2022) dan akan dijual kembali.

Menurut keterangan kedua pelaku, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengisian BBM berulang di SPBU – SPBU yang ada diwilayah Kota Baturaja dengan menggunakan tanki kendaraan tanpa modifikasi serta untuk mengelabui petugas SPBU, juga melakukan pergantian plat nomor kendaraan.

“Setelah pelaku mendapat BBM bersubsidi jenis solar selanjutnya pelaku membawa kendaraan ketempat penyimpanan BBM dan dilanjutkan dengan memindahkan BBM tersebut ke jerigen. Dalam sehari pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang sebanyak 2 sampai 3 kali,”imbuhnya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil truck warna biru No. Pol. BG 8085 F, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna silver BG 893 PM, 20 jerigen berisi BBM solar bersubsidi, 1 (satu) buah corong minyak, 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 Meter, struk pembelian solar dari SPBU Air Karang hari Senin (05/09/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh, SPBU UB pada hari Selasa (16/08/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Kemelak dan SPBU UB Hari Senin (05/09/2022),”ungkapnya

“Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI NO 11 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman hukum Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi 60 Miliar Rupiah,”pungkas Kasi Humas Polres OKU.

Berita dengan Judul: Mengisi BBM Bersubsidi Berulang – Ulang Dibeberapa SPBU Baturaja, Polres OKU Amankan Pelaku AS (33) dan S (50) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x