PEMERINTAH PULAU TALIABU
News  

Kuyung Kritis : Untuk Melegalkan Tambang Rakyat di Kabupaten MUBA Agak Berat

Liputan4.com, Palembang – Terkait aksi ribuan masyarakat Musi Banyuasin (MUBA) yang melakukan aksi dikantor Gubernur Sumatera Selatan beberapa hari yang lalu (8/3/23), seorang tokoh masyarakat MUBA, A Rivai (Kuyung Kritis) angkat bicara mengenai aksi masyarakat Muba tersebut.

Ditemui dirumah kediamannya A Rivai (kuyung kritis), Jum’at (10/3/23). Menyatakan pendapatnya terhadap massa aksi (penambang) yang menuntut untuk dilegalkan tambang minyak rakyat yang ada di Kabupaten MUBA.


“Untuk minta dilegalkan, itu harus lengkap dengan persyaratan, rakyat tidak bisa mengajukan tentu ada badan hukum untuk mengajukan melegalkan ini, bagai mana mau melegalkan kalau ribuan mata bor mau dikasihkan dengan siapa mau melegalkan, oke.. pemerintah akan mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di MUBA tapi payung hukum pakai apa”, ujar kuyung Kritis.

Diketahui dalam aksi yang berlangsung di depan gerbang samping kantor Gubernur Sumatera Selatan, ribuan massa hadir memenuhi jalan jalan komplek perkantoran pemerintahan gubernur Sumatera Selatan, adapun tuntutan yang dituntut massa aksi salah satunya sesuai edaran pers rilis di points kedua yaitu ; “2. MEMOHON KEPADA FORKOPIMDA SUMATERA SELATAN UNTUK SEGERA MEMBUAT ATURAN / KEBIJAKAN SEHINGGA PEKERJAAN PENAMBANGAN MINYAK RAKYAT INI MENJADI LEGAL”.

KAPOLRES PULAU TALIABU

Lebih lanjut Kuyung kritis menambahkan, saat awak media menanyakan jalan terbaik dengan keadaan sekarang menyikapi permasalahan tambang rakyat di MUBA.

“jalan terbaiknya ya begitulah, begitu begitu lah”, tegasnya.

Kembali awak media menanyakan jalan keluar dari permasalahan ini seperti apa.

“Jalan keluarnya pakai apa, kalau mau jalan keluarnya dia mengajukan untuk badan hukum, nah..badan hukum tidak bisa dikuasa oleh ribuan, kalau yang punya badan hukum seperti Medco, Conoco Phillips apakah kita bisa bernaung dibawah perusahan tersebut”, tuturnya.

Kembali Kuyung Kritis menegaskan bahwa kalau untuk dilegalkan tambang rakyat yang ada di Kabupaten MUBA.

“Kalau mau legal itu agak berat, sebab bukan satu, dua, seluruhnya, kita kan ada aturan apalagi barang minyak ini sensitif dan rawan, itu safety (K3) nya paling ketat contoh Pertamina sendiri bisa kebobolan (accident) apalagi rakyat biasa, aku tidak menghalangi rakyat untuk mengajukan tambang menjadi legal itu hak die (warga), itu tergantung pemerintah bisa mempertimbangkannya, itu kalu menurut pendapat aku, pendapat aku berat”, pungkasnya.