JAKARTA, Liputan4.com | Kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kamaruruddin mendatangi Bareskrim, Selasa (16/8) memenuhi undangan dari pejabat Mabes Polri. “Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawathi layak dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Kamaruddin mengungkapkan bahwa permintaan itu mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.
Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Ferdy Sambo (FS).
(Tim/Red)
Berita dengan Judul: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Chandrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso
Tidak ada komentar