x

Kuasa Hukum Askolani Meminta NY Minta Maaf dan Cabut Laporan Dalam 2×24 Jam

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Agu 2022 19:45 0 192 Redaksi

Liputan4.com, Palembang – Bertempat di kantor advokat & Konsultan Hukum “Firma Hukum Indonesia Justice” Komplek citra grand city the avenue 2 blok c11 no 06 Palembang, selasa (2/8/22).

Dilaksanakan konferensi pers atas pemberitaan yang beredar luas baik media online dan cetak di Sumatera Selatan terkait pelaporan Bupati Banyuasin ke polda Sumsel oleh wanita yang berinisial NY terkait pernikahan tanpa izin dan menelantarkan anak.

Konferensi pers yang di ketuai oleh Dodi Irama dan Partner dalam keterangannya mengatakan, apa yang dilakukan oleh NY adalah sangat tidak mendasar sungguh – sungguh fitnah luar biasa dengan adanya laporan tersebut klien kami saudara haji Askolani merasa dirugikan baik secara pribadi, keluarga maupun jabatan beliau sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin”, ujarnya.

Di dalam konferensi pers kuasa hukum Bupati Banyuasin memperlihatkan bukti surat perceraian yang terjadi pada tanggal 15 -3 – 2015, dimana saudari NY menemui Haji Askolani di Banyuasin pada saat itu masih menjadi anggota DPRD kabupaten Banyuasin kerumah dinas untuk meminta menandatangani surat perceraian yang telah dibuat oleh NY rangkap dua.

Kemudian adanya laporan ke komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2015 saudari NY yang menyatakan telah berpisah dengan Askolani. Mengenai telah lahirnya seorang anak dari saudari NY, saudara Askolani siap melakukan tes DNA untuk pembuktian anak tersebut namun belum terlaksana akibat covid-19.

Mengenai adanya buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan kertapati tim kuasa hukum telah melakukan upaya hukum ke PTUN Palembang dan PTUN Palembang telah memutuskan dengan nomor 44/G/2021/PTUN Palembang pada tanggal 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan seluruhnya menyatakan batal akta nikah.

Kembali kuasa hukum Bupati Banyuasin Askolani dari kantor advokat & Konsultan Hukum “Firma Hukum Indonesia Justice” menyatakan, menghimbau kepada saudari NY kami berikan waktu 2×24 jam sampai hari kamis untuk mencabut laporannya dan meminta maaf, apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak mencabut laporan dan meminta maaf maka kami akan melakukan laporan atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik “, pungkasnya.

Berita dengan Judul: Kuasa Hukum Askolani Meminta NY Minta Maaf dan Cabut Laporan Dalam 2×24 Jam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x