x

Korban Dugaan Penyerobotan Tanah Resmi Melapor ke Unit Tahbang Polres Gowa

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Mei 2023 14:33 0 345 BASIR HASGAS

Liputan4.com,Gowa_Penyerobotan tanah tanpa hak masih kerap terjadi di desa Borongara kecamatan Biringbulu kab. Gowa sulawesi selatan,29/05/23.

Minimnya pengetahuan warga akan hukum dan tingginya arogansi sosial bagi masyarakat kelas atas memudahkan oligarki mencaplok lahan yang bukan miliknya.

Seperti yang dialami salah satu warga desa Borongara bernama Ria (23) binti Rasid pewaris sebuah lahan yang tengah di kuasai oleh oknum inisial AD sejak 25 tahun lalu hingga sekarang.

Ria di dampingi neneknya Jumasia (80) bercerita pada tahun 1998 kakeknya inisial SD (almrh) memiliki tanah seluas kurang lebih 3.5 hektar, namun sang kakek menjaminkan tanah tersebut ke inisial SN namun saat jatuh tempo tiba-tiba AD menebus tanah tersebut dengan catatan peralihan gadai dari SN ke AD.

Sejak di kuasai AD hingga sekarang lahan tersebut tidak di kembalikan ke ahli waris meskipun tebusan dana telah di siapkan,”berapakalimi pak di minta tapi tidak pernah di kembalikan bahkan mengajakji berduel,”ujar Ria.

Sejumlah saksi hidup juga mengetahui bahwa lahan yang di kuasai AD hanya berupa gadai dan bukan jual beli maupun gadai lebur, diantaranya nenek Jumasia dan menantunya Rasid mengatakan semasa hidup pemilik lahan yakni SD selalu meminta ke AD namun di tolak dengan alasan sudah menjadi miliknya.

Akhirnya ahli waris melaporkan AD ke unit Tahbang sat reskrim polres Gowa guna menuntut AD secara hukum untuk mengembalikan hak waris keluarganya,”iya pak saya di dampingi lembaga pengawasan masyarakat (wasmas) dan JPKP untuk melapor ke polisi,”tutur Ria.

Kanit Tahbang Aiptu Amiruddin saat di konfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut,”benar laporannya sudah masuk sabtu kemarin tapi masih sebatas aduan dan telah di layangkan surat panggilan sabtu lalu,”konfir Aiptu Amiruddin melalui via selular.

Ahli waris dan keluarga berharap dapat menuntut pengembalian lahan yang telah di kuasai AD yang tidak lain adalah saudara kakeknya sendiri (SD dan AD bersaudara kandung) tanpa syarat.
” Kami orang kecil berharap mendapat keadilan hukum, kami percaya bahwa Allah tidak tidur, lahan tersebut merupakan peninggalan kakek kami satu-satunya,”kenang Ria.

Pendamping sosial yang mendampingi kasus tersebut Anto kap saat di konfirmasi mengatakan bahwa pada perkara tersebut telah dilakukan investigasi dan pedalaman dari sejumlah saksi dan di duga benar ahli waris berhak atas lahan tersebut,”kami melihat bahwa keterangan saksi itu satu arah yakni lahan yang di kuasai AD bukan miliknya,”tegas Anto.

Selain itu pendamping juga menduga adanya surat yang menjadi pegangan AD namun besar kemungkina surat manipulatif,” Ada surat kami dengar tapi sudah di ubah, jadi cap jempol itu bukan atas nama yang tertera di surat,”tutup Anto.

Kabar mengejutkan lainnya bahwa terlapor AD memiliki kasus serupa (penyerobotan tanah) lebih dari satu, warga yang enggan di sebut namanya itu bercerita bahwa kasus klaim tanah sudah biasa terjadi di desa tersebut,” Banyak pak kejadian begitu (tanah) disini, itu AD dua tiga itu kasusnya, tapi tidak ada yang berani lawanki,banyak uangnya,”ucap salah satu warga setempat.

Dari kondisi terlapor tersebut bakal menjadi ujian integritas penyidik Unit Tahbag polres Gowa, pasalnya kabar beredar bahwa AD di duga mampu membayar petugas, menaggapi rumor tersebut Aiptu Amiruddin tidak gentar,” Kalau saya na hadapi lihat saja nanti, saya orang asli sana (Biringbulu_red) jadi saya tahu karakter orang sana,”ungkap Aiptu Amiruddin beberapa waktu lalu.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x