x
PALANG MERAH INDONESIA

Konsultan Dana Desa Kecamatan Sobang Diduga Ikut Berbisnis Dalam Anggaran Dana Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jun 2024 12:53 0 149 L4 Banten

Liputan4.com,Pandeglang Konsultan yang bertugas di kecamatan sobang, patut diduga ikut berbisnis dan mencari keuntungan, bahkan menjadi pemborong pembangunan dari anggaran Dana Desa.

Pada saat di komfirmasi Liputan4.com,Kepala Desa Kutamekar Bapak Amin, di rumah tetangga kepala Desa,” Membenarkan Bahwa pembangunan Rambat beton anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 ya” benar di borong oleh KS selaku konsultan, yang di tugaskan di kecamatan sobang dan untuk tahun 2024, jenis pembangunan Rambat beton Di kampung Yang tidak di borong kan, akan tetapi sehubungan KS (konsultan) marah marah meminta pengadaan material cor beton dan tenaga kerja akhirnya saya kasikan ke inisial KS jelasnya.

Tambah kepala desa kutamekar,Setiap Dalam pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Insial KS Meminta upah Satu Juta di muka, lamun can di bere teu di jieun jieun keun RAB na, kepala desa mengatakan dengan bahasa daerahnya. ungkapnya

Ketua LSM Geger Banten Kabupaten Pandeglang H.Abdul Halim Waktu di konfirmasi Liputan4.com , Pada waktu saya mengkonfirmasi saudara KS selaku konsultan kecamatan sobang, terkait adanya dugaan konsultan memborong pembangunan dana desa di desa kutamekar, di depan kantor kecamatan sobang, saudara insial KS (konsultan) menjelaskan” saya mah bisnis jadi harus ada keuntungan paparnya.

Di waktu yang sama Kasi pembangunan kecamatan sobang bapak Topan selakau team Monev di mintai tanggapannya tentang adanya dugaan konsultan memborong pembangunan Dana desa di Desa Kutamekar ,beliau menyampaikan Nanti akan saya kroscek dulu jelasnya.

H.Abdul Halim masyarakat kecamatan sobang, selaku ketua Lsm Geger Banten kabupaten pandeglang. sangat menyayangkan, kepada sikap Konsultan Dana Desa di kecamatan sobang yang berinisial KS, yang seharusnya Konsultan tersebut mengawasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa , untuk menjaga kualitas dan kuantitas yang sudah di tetapkan dalam perencanaan tersebut sesuai dengan undang undang Desa No.6 tahun 2014.”Bukan” ikut berbisnis untuk meraih keuntungan pribadi dalam program Dana Desa yang sifatnya di indikasikan akan mengurangi kualitas dan kuantitas yang sudah di tetapkan dalam perencanaan tersebut, dan imbasnya patut di duga akan merugikan masyarakat dan keuangan Negara. maka kami selaku masyarakat kecamatan sobang kabupaten pandeglang,memohon baik kepada dinas DPMPD serta kepada Bupati pandeglang, untuk melakukan teguran keras kepada oknum konsultan tersebut dan di berikan sangsi yang sesuai peraturan dan perundang undangan. Demi untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kerugian keuangan Negara. 25/6/24.

U.S

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x