x

KLHS Merupakan Syarat Pendukung RTRW Usulan Perda Kabupaten Musi Rawas

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Okt 2022 18:45 0 267 Redaksi

Liputan4.com.Musi Rawas – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu dokumen syarat pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkannya legal Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan untuk menilai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas berdasarkan kajian pengaruh terhadap lingkungan, agar rencana-rencana yang ada pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dimasa yang akan datang.

Dalam hal ini perlu dilakukan konsultasi publik untuk menjaring isu-isu dan permasalahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Baik isu strategis maupun isu pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Proses inilah yg dilaksanakan di hotel Dewinda pada tgl 6 Oktober 2022 yg lalu bersama stakeholder terkait.

Proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini nantinya akan di validasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (Hari senin tanggal 10 oktober 2022 tim penyusun dan dinas PUCKTRP sedang dilakukan koordinasi awal ke Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumatera Selatan) dan melibatkan validator dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini setelah dinilai valid akan mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan.

Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Musi Rawas yg telah di validasi ini kemudian akan dibahas di Kementerian ATR/BPN sebagai syarat kelengkapan penerbitan rekomendasi dalam penyusunan PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Proses penyusunan KLHS ini msh cukup panjang. (*)Indra.

Berita dengan Judul: KLHS Merupakan Syarat Pendukung RTRW Usulan Perda Kabupaten Musi Rawas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Indra Jaya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x