LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS (SUMUT)
– Pemerintah Daerah Padang Lawas (Palas), meminta Bank Sumut Cabang Sibuhuan untuk melakukan penundaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palas 2023.
Penundaan itu, sesuai surat Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) ke Bank Sumut, nomor:903/112/2023 tertanggal 13 Maret 2023. Dimana, dirincikan di surat tersebut bahwa pencairan bisa dilakukan sampai dengan adanya penggantian spesimen baru.
Kepala BPKAD Palas, Hj. Yenny Nurlina Siregar, SP MM, kepada awak media di Sibuhuan, Selasa 14/03/2023. menyampaikan hal itu dan guna menjalankan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023, perihal optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Palas, serta agar tidak menyalahi aturan.
Dikarenakan dalam surat Mendagri itu pada poin ke-dua disebutkan Bupati Palas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Palas.
Yenny Nurlina, mengatakan atas aktifnya Bupati Palas dan telah mengaktifkan dirinya kembali sebagai Kepala BPKAD Palas sesuai surat Bupati Palas nomor 800/31/2023 tanggal 9 Maret 2023, Perihal Pengembalian Jabatan PNS.’Katanya.
“Kita bersama bapak Bupati telah berkunjung langsung ke Bank Sumut guna berkoordinasi terkait penundaan keuangan APBD Palas 2023 yang suratnya juga sudah di terima Kepala Cabang Bank Sumut, Indra Syah Edison,” terang Tengu
Anehnya tambah Yenny Nurlina Siregar, setelah ia diaktifkan oleh Bupati Palas. Masih saja Plt Kaban yang lama tidak mengindahkan pergantian tersebut bahkan ngotot tidak mau diganti.
“Ini kan aneh dan nantinya bisa berdampak secara hukum. Makanya, kita mohonkan kepada Bank Sumut agar menunda sementara sebelum adanya pergantian spesimen tanda tangan dan kita juga berharap Bank Sumut jangan berpolitik ikuti aturan saja sesuai surat Mendagri,” tegas Yenny Nurlina Siregar.
Pimpinan Bank Sumut Sibuhuan Indra Syah Edison melalui Head Teller Arif Rahman Siregar kepada awak media Rabu (15/03/2023) membenarkan surat yang disampaikan terkait penundaan aktivitas keuangan APBD Palas.
“ Bahasanya bukan dibekukan, tapi dilakukan penundaan aktivitas keuangan APBD Palas,” ungkap Arif.
Arif juga mengungkapkan, kondisi tersebut sampai adanya keputusan resmi dari Kemendagri ke Gubernur dan Gubernur ke Pemkab Palas terkait kepemimpinan di Palas atau yang berwenang.
“ Sesuai surat dari Bank Sumut Pusat, kita diminta terus melakukan koordinasi dan menunggu jawaban resmi dari Pemerintah pusat ataupun dari Pemda Palas yang memiliki kewenangan terkait perihal pencairan APBD Palas,” jelas Arif. (Sbn)