PEMERINTAH PULAU TALIABU

Ketua KNPI Mimika Berharap Hakim Gunakan SEMA Tahun 2016 untuk Putuskan Pra Peradilan Plt. Bupati John Rettob

Ketua KNPI Kabupaten Mimika, Papua Tengah (energi of Harmony) Pertius Wenda

TIMIKA, Liputan4.com – Ketua Kader Gereja Injili di Indonesia ( GIDI ) Klasis Mimika sekaligus Ketua KNPI energi of harmony Mimika Pertius Wenda berharap hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2016 dalam memutuskan kasus pra peradilan yang diajukan Plt Bupati Mimika.

Dimana dalam SEMA Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berhak menghitung nilai kerugian negara.


“Contohnya pada kasus Selviana Wanma, Kejati Papua Barat kalah dalam praperadilan karena tidak pakai perhitungan kerugian BPK sebagai dasar dalam menghitung kerugian negara,” kata Pertius, Rabu (15/3).

Selain itu dirinya juga meminta Hakim untuk tidak terpengaruh dengan aksi demonstrasi yang sengaja digerakkkan oleh kelompok yang menginginkan jatuhnya kepemimpinan Plt. Bupati Mimika.

KAPOLRES PULAU TALIABU

“Hakim juga jangan terpengaruh demo karena mereka itu bukan mewakili suara orang Mimika. Mereka pendemo bayaran yang sengaja dikerahkan oleh pihak-pihak yang ingin melihat kemunduran Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Menurut Pertius yang juga Ketua KNPI Mimika tersebut menegaskan rakyat Mimika tahu bahwa Plt. Bupati Mimika dikriminalisasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

Bahkan dirinya meyakini, dalam menangani kasus tersebut ada dugaan Kejati Papua ditunggangi kepentingan sekelompok orang sakit hati di Mimika.

“Karena kasus ini sangat janggal sekali dan masyarakat Mimika tahu siapa dalang dibalik kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan hakim harus melihat penderitaan rakyat Mimika yang selama ini selalu dizolimi dan menderita, justru dimasa kepemimpinan Johannes Rettob rakyat Mimika bisa lepas dari cengkeraman koruptor.

“Hakim harus melihat baru dipimpin oleh JR beberapa bulan masyarakat sudah bisa merasakan kerja dari Pemerintah Mimika yang memihak dan melayani kepada masyarakat,”ujarnya.(red)