x

Kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan tegaskan ternak harus vaksinasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Sep 2022 13:45 0 246 Redaksi

Denpasar – Liputan4.com | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali I Wayan Sunada menyatakan pengiriman hewan babi ke luar Bali saat ini tanpa pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Itu kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksinasi sudah bisa,” kata Wayan Sunada di Denpasar, Selasa (20/9/2022).

Dikatakan oleh Sunada bahwa babi yang tidak perlu divaksinasi adalah hewan yang dibawa ke luar daerah untuk segera dipotong, berbeda dengan babi yang masih dipelihara.

“Artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya dijual ke luar daerah. Yang dibawa ke luar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju, sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu tetap divaksinasi,” ujarnya.

Kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan tegaskan ternak harus vaksinasi

Sunada menjelaskan bahwa babi yang mendapat vaksin adalah yang usianya remaja dan tidak ke luar Bali. Sedangkan yang siap dijualbelikan cenderung yang berusia dewasa dan siap dipotong.

Terkait dengan operasional pasar hewan, Sunada menyebut babi yang akan dijual terlebih dahulu mendapat vaksin PMK karena khawatir hewan kaki empat yang usianya masih remaja itu terkena virus.

“Untuk pasar hewan, kami vaksinasi terlebih dahulu babi-babi ini. Babi yang diantarpulaukan tidak perlu divaksin, kalau di Bali sudah divaksinasi. Untuk pasar hewan belum buka, kami nanti ada babi yang terkena,” urai Sunda.

Sementara itu, aturan kelonggaran terhadap hewan babi itu sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito menambahkan, ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.

Seiring dengan menurunnya angka-angka temuan virus PMK dan dalam rangka menyukseskan KTT G20 pada November mendatang, ada pengetatan dan lintas hewan rentan PMK.

Namun, terdapat peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi ke luar dari Bali dan sudah tidak ada pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” Tutup wiku Adi.

Jurnalis_MJB

Berita dengan Judul: Kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan tegaskan ternak harus vaksinasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Martinus Jaha Bara

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x