x

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Menjelaskan, Bahwa Posisi Lahan Ali Akbar Tersebut Masih Berstatus Sengketa

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Nov 2022 17:45 0 270 Redaksi

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Penolakan atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat hendak dilakukan pembayaran oleh Ali Akbar, karena posisi lahan di Jalan A Yani Km 4,5 Pemurus Dalam, Banjarmasin tersebut masih berstatus sengketa.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H.Edy Wibowo menjawab atas tudingan dari Ali Akbar soal atas dugaan bahwa oknum pegawainya terlibat dalam kasus mafia tanah kepada awak media di Banjarmasin, Senin (7/11/22).

“Kami menolak pembayaran PBB mencapai Rp 47 juta lebih dari total tagihan mencapai Rp 148 juta lebih itu, karena status lahan tersebut bukan milik A/n :Ali Akbar dan berdasarkan dari hasil putusan dari MA yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Sah dari Liliek Yuniarti dan bukan milik dari Ali Akbar,” ucap H.Edy Wibowo.

Mantan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin ini mengungkapkan dari penelusuran petugasnya, jelas Ali Akbar bukan pemilik yang Sah, karena status tanah yang hendak dibayarkan PBB itu masih bersengketa hukum.

“Berdasar putusan dari pengadilan (PN Banjarmasin) lahan itu merupakan hak milik yang Sah dari Liliek Yuniarti.

Atas dasar surat dari PN Banjarmasin itu, H.Edy Wibowo menegaskan BPKPAD Kota Banjarmasin akan menolak pembayaran PBB yang diajukan oleh Ali Akbar.

“Memang, pada 2020 lalu, yang bersangkutan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasinya juga ditolak. Atas dasar itu, kami berpatokan bahwa lahan itu merupakan milik Liliek Yuniarti,” kata H.Edy.

Menurut dia, ternyata Ali Akbar masih ngotot ingin membayar PBB, namun tetap ditolak. “Sebab, kalau kami terima nanti, tentu kami yang salah. Kami juga tak ingin hal itu akan menjadi masalah hukum,” tuturnya.

Dia bercerita uang segede Rp 47 juta lebih itu juga telah dititipkan ke Bendahara BPKPAD Kota Banjarmasin.

Sebab, kata H.Edy Wibowo, jika dititipkan di loket pembayaran PBB, dikhawatirkan akan hilang, sehingga akan kembali menjadi masalah lainnya di kemudian hari.

H.Edy Wibowo menjelaskan bahwa pada 2008 silam, Ali Akbar juga pernah melakukan pembayaran PBB sebesar Rp 6 juta, namun lahan itu juga masih dalam status sengketa perdata di PN Banjarmasin.

“Saat itu, belum ada putusan pengadilan, jadi kami juga belum bisa menerima pembayaran PBB.

Sesuai data yang ada, perubahan kepemilikan tanah itu terjadi pada tahun 2016, dari atas nama Mas’ud menjadi Liliek Yuniarti,” katanya.

H.Edy Wibowo menjelaskan pengembalian uang Rp 47 juta lebih yang dimaksudkan untuk membayar PBB, juga karena yang bersangkutan bukan wajib pajak yang melunasinya,” Tuturnya.

“Jadi, uang itu segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan,” Pungkas H.Edy Wibowo.(Liputan 4.Com).

Berita dengan Judul: Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Menjelaskan, Bahwa Posisi Lahan Ali Akbar Tersebut Masih Berstatus Sengketa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x