x

Kembali Melanggar, Satpol PP Sumenep Keluarkan Surat Teguran Ketiga Untuk Mr Ball Lounge and Billiard

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jun 2022 20:45 0 245 Redaksi

Liputan4.com, Sumenep– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Mr Ball Lounge and Billard yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Surat teguran kali ini merupakan, yang ketiga kali dalam rentang kurang lebih dua minggua terakhir setelah pada sebelumnya Pol PP juga sudah mengeluarkan surat teguran kedua kalinya untuk Mr Ball

Menurut Kasat Pol PP Acmad Laily Maulidi mengatakan, setelah 13 hari sejak teguran pertama pengelola masih melanggar, maka pihaknya keluarkan teguran kedua dengan waktu tiga sampai tujuh hari.

Laily melanjutkan, surat teguran itupun juga tidak diindahkan oleh pengelola Mr Ball. Salah satu buktinya pihaknya masih sering menerima laporan dari warga sekita perihal dugaan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut.

“Tadi sudah saya panggil pemiliknya, dan sudah kami berikan surat tegoran ketiga,” katanya. Rabu (8/6/2022).

Ia juga menyampaikan pihak Mr Ball sudah menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi lagi, yang disaksikan secara langsung oleh perwakilan manajeman dalam hal ini kuasa hukumnya.

“Hal itu kami lakukan sesuai Permendagri Nomer 54 tahun 2011,” terangnya.

Ia juga merinci poin-poin dalam pernyataan itu, diantaranya pengelola Mr Ball siap untuk tidak melakukan jual beli Minuman Keras (Miras) dan pembatasan jam oprasional maksimal jam 12 malam.

“Jika itu di langgar kembali maka Kami akan mengambil tindakan Tegas, jika berkaitan dengan penutupan itu kita harus koordinasi dengan Instansi pengampu Perda termasuk juga TNI Polri, Dan juga pihak Kejaksaan intinya kami akan bersama Tim lah.” Jelas Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pemantau sejak diterbitkan nya teguran ke tiga selaka tiga hari kedepan.

“Mulai nanti malam Selasa 07/06 Pihak Satpol PP Sumenep akan melakukan pengambilan dokumentasi kegiatan didalam selama Tiga malam, dan hal ini sudah seizin pemilik Mr Ball.” Tandasnya.

Diberitakan Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi pemasangan banner di kantor Satpol PP sebagai bentuk penolakan dan meminta kepada instansi terkait agar segara melakukan penutupan terhadap Mr. Ball.

Pihaknya melakukan aksi tersebut, beralasan bahwa tempat tersebut menimbulkan dentuman musik yang sangat keras serta terjadi pesta miras di dalamnya sampai larut malam atau hingga Subuh.

Sehingga hal ini sangat memicu keresahan-keresahan dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Maka dari itu masyarakat meminta instansi terkait agar tegas memberikan tindakan tegas pada objek itu.

“Saya mewakili masyarakat lingkungan sekitar, Meminta kepada Instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas kepada Mr Ball.”Tegasnya.

Berita dengan Judul: Kembali Melanggar, Satpol PP Sumenep Keluarkan Surat Teguran Ketiga Untuk Mr Ball Lounge and Billiard pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x