Scroll untuk baca artikel
Politik

Keluarnya Peraturan Kementan RI No 4 Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Akan Mengawal Untuk Petani

×

Keluarnya Peraturan Kementan RI No 4 Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Akan Mengawal Untuk Petani

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Liputan4.com, Lampung

Petani di Lampung sedikit bisa bernafas lega, setelah pihak Kementerian Pertanian ( Kementan) RI, mengeluarkan surat peraturan Nomor 04 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Ecereran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Keluar nya Peraturan Kementan No 4 tidak terlepas dari hasil kerja panitia khusus tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Setelah berhasil menyelesaikan anjloknya harga singkong di Lampung.

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Aribun Sayunis mengatakan Pansus Tata Niaga Singkong, berhasil mengusulkan hasil pertanian berupa ubi kayu atau singkong menjadi salah satu pangan Nasional dan mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.

” Ini salah satu keberhasilan Pansus Tata Niaga Singkong yang mendorong dan merekomendasikan hasil tanaman singkong sebagai salah satu komoditi pangan Nasional,” ungkap dia, Selasa, (4/2/2025), melalui via sambungan telepon seluler

Lebih lanjut, Anggota DPRD Lampung dari fraksi PDIP menjelaskan sejak pertama dibentuknya Pansus Tata Niaga Singkong, pihaknya terus mendorong dan melakukan pertemuan kepada Kementan untuk pembahasan usulan tersebut dan membuahkan hasil.

” Alhamdulillah Menteri Pertanian RI langsung di respon dengan keluar nya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Ecereran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” tambah dia

Dia juga berharap setelah keluarnya surat dari kementan, para gubernur dan Bupati dapat segera mengeluarkan Perda dan Perbup supaya para petani bisa langsung menikmati manfaat nya.

” Kami akan selalu mengawal Peraturan Menteri ini, supaya para petani bisa merasakan manfaatnya dan swasembada pangan nasional terpenuhi.” Pungkas Aribun Sayunis