TIMIKA, Liputan4.com — Kasus Plt Bupati Mimika Johanes Rettob terus digulir oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Bahkan kasus tersebut terkesan ngotot dipaksakan untuk menjerat Johanes Rettob agar statusnya sebagai pelaksana tugas Bupati sesegera mungkin berarlih kekuasaan.
Hal itu kemudian disikapi serius oleh Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid.
Saleh yang juga seorang tokoh di Mimika menduga kasus tersebut sarat kepentingan dan sangat tendensius.
Dia menilai Kejaksaan Tinggi Papua tidak cermat pada putusan pengadilan pada tanggal 27 April baru-baru ini. Dimana pada putusan pengadilan Tipidkor Jayapura memtusukan bahwa Hakim tidak berwenang mengadili kasus yang disangkakan Johannes Rettob.
” Semestinya kasus tersebut sudah Final dan telah berkekuatan Hukum tetap, ” kata Saleh saat diwawancarai Eksklusif oleh Tim Liputan4.com dikediamnnya, Selasa Pagi, (30/5/2023).
Menurut Dia, kasus ini bukan justeru dipaksakan bahkan menyurati Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah untuk meminta status Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika dinonaktifkan.
” Ini sangat tidak etis dimana lembaga Yudikatif (Kejaksaan) mengintervensi lembaga lain dalam hal ini Eksekutif (Kemendagri-red), ” tandas Saleh.
Tidak ada komentar