x

Kejaksaan Negeri Panggil BPJS Ketenagakerjaan Dan Dinas PMD Kab.Mandailing Natal

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Okt 2022 12:45 0 246 Redaksi

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL

– Kejaksaan Negeri Mandailing melalui Kasidatun Edison Sumitro mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Para Kepala Desa dan Aparatur Desa.
Kejari mengadakan Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Instruksi Presiden tersebut disampaikan bahwa, Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha , Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagaimana mestinya kegiatan ini kita adakan dalam rangka penegakan kepatuhan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021” Ucap Edison.

Berdasarkan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, bahwa masih terdapat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menunggak iuran. “Sampai dengan September 2022 masih terdapat Kepala Desa kita yang menunggak iuran, yaitu sejumlah 37 Desa dan Perangkat Desa sebanyak 50 Desa yang belum membayarkan Iuran tahun 2022” Ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Rolan Lumban Tobing.

Sementara itu Plt Kepala Dinas PMD menyampaikan, bahwa anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah di alokasikan di masing – masing APBDesa tahun 2022. “anggaran ini sudah ada di APBDesa masing – masing, untuk itu akan kami laporkan kepada Pimpinan, sehingga nanti Bapak Bupati akan mengeluarkan Surat terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan”.

“Jika kita merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Pasal 5 berbunyi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK, JKM dan JHT Kepada BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui Kepala Desa. Maka kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Pak Kadis untuk mendorong program ini, agar di Tahun 2023 seluruh Perangkat Desa dapat terdaftar dengan kepesertaan Jaminan Hari Tua, sehingga apabila perangkat desa yang sudah habis kontrak dapat melakukan Klaim Jaminan Hari Tua seperti halnya Kepala Desa”. Ucap Doly Daulay

Untuk tunggakan iuran ini Kadis PMD optimis pada bulan oktober ini akan selesai seluruh tunggakannya, upaya ini dapat dilakukan dengan mempersyaratkan pencairan harus dibuktikan dengan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022.(Zakaria)

Berita dengan Judul: Kejaksaan Negeri Panggil BPJS Ketenagakerjaan Dan Dinas PMD Kab.Mandailing Natal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x