x

Kejaksaan Negeri Kab.Balangan Musnahkan Ribuan Butir Obat Obatan Terlarang Dan Sabu Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Agu 2022 20:45 0 270 Redaksi

 

BALANGAN – Liputan 4.Com. Kejaksaan Negeri Kab.Balangan memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 40 kasus pidana mulai dari 20 gram sabu, senjata tajam dan 5000 butir obat-obatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna, mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dari sejak awal Januari hingga Agustus 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan mulai dari sabu, senjata tajam, obat-obatan terlarang, handphone dan minuman keras,” kata La Kanna kepada awak media di Paringin, Kamis (18/08/22) Kemaren.

Menurut dia, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari barang-barang bukti tersebut. Karena barang bukti ini tidak perlu banyak untuk merusak, bahkan sedikitpun sudah dapat merusak.

Dia melanjutkan, pada hari ini semua barang bukti telah habis pihaknya musnahkan sehingga tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal pada ruang barang bukti di Kejari  Kab. Balangan.

La Kanna berharap, ke depan nantinya setiap barang bukti yang menimbulkan risiko baik dalam penyalahgunaan dan penyimpangan akan pihaknya segera musnahkan, serta dia berharap semua jajaran Kejari dapat berkomitmen bersama-sama.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan, Sugeng Wibowo menambahkan, untuk kasus narkotika sendiri ada sebanyak 31 perkara yaitu sabu dengan berat total 20 gram, senjata tajam ada empat buah dan obat-obatan sekitar kurang lebih sebanyak 5000 butir, serta 36 buah handphone.

“Bentuk pemusnahannya sendiri untuk sabu dan obat-obatan kita gunakan blender, untuk senjata tajam kita potong menggunakan gerinda dan handphone kita hancurkan dengan palu serta barang lainnya kita bakar,” jelas Sugeng (Liputan 4.Com).

Berita dengan Judul: Kejaksaan Negeri Kab.Balangan Musnahkan Ribuan Butir Obat Obatan Terlarang Dan Sabu Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x