x

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Kades Deling Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Des 2022 04:45 0 326 Redaksi

Bojonegoro, liputan4.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022 telah sah menetapkan Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan sekaligus dengan menggunakan mobil Kijang Innova ber Plat Nomor S 1310 AQ, Kepala Desa Deling Netti Herawati di bawa dan di masukkan ke Lapas Bojonegoro. Kamis [29/12/2022].

Dari pengamatan awak media di area Kejari Bojonegoro, mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 13.30 wib Kades Deling Netti Herawati telah di lakukan pemeriksaan penuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan pada akirnya telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBDes tahun 2021.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak di inginkan, seperti demo atau hal lainnya atas penetapan Kades Deling sebagai tersangka tersebut oleh warga Desa Deling sendiri maka tampak banyak Pihak Aparat Kepolisian dari Polres Bojonegoro yang berjaga-jaga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna menjaga keamanan jalannya pemeriksaan sampai ke penetapan Kades Deling.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bapak Badrun Tamam SH.MH saat Rilis Pers bersama rekan media di ruangnya, dan di dampingi oleh Bapak Kasintel Reza SH,MH menyampaikan bahwa atas hasil Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro maka Kades Deling Netti Herawati sah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi atas pengelolaan anggaran APBDes di Desanya pada tahun 2021.

” Ya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan Kades Deling Netti Herawati sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, ” ungkap Kajari Bojonegoro Badrut Tamam SH,MH kepada awak media”. Kamis [29/12/22].

Lanjut Kajari Bojonegoro, ” ada 16 bidang pekerjaan yang di duga tidak sesuai anggaran, salah satunya adalah pembangunan ODF, dan dari 16 bidang telah di temukan kerugian negara sebesar Rp 480.507.551,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Juta , Lima Ratus Tujuh, Lima Ratus Lima Puluh Satu ), maka dengan demikian Kades Deling sah di nyatakan bersalah, dan kami tetapkan sebagai tersangka, ” pungkas Kajari Bojonegoro”.

Berita dengan judul: Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Kades Deling Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: SUNARTO

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x