x

Kejaksaan Negeri Banjarmasin Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Proyek Terminal km 6

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Nov 2022 16:45 0 402 Redaksi

Kejaksaan Negeri Banjarmasin Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Proyek Terminal km 6

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Kejaksaan Negeri kota Banjarmasin, menetapkan kepada (MFJ), selaku konsultan pengawas proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi yang telah menyebabkan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga langsung dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin,” terang Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Rabu (16/11/22).

Langkah Hukum untuk menjerat tersangka tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No.1842 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama terpidana (FN).

Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak-pihak yang bersalah serta terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Kota Banjarmasin tahun 2014 bukan saja hanya dari pihak penyedia barang atau jasa, tapi juga termasuk pihak pengguna barang atau jasa yang selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan juga yang turut terlibat dan bersalah adalah pihak konsultan pengawas dan sebagainya.

Atas dasar putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin melaksanakan penyidikan kembali dari mulai tanggal 19 Oktober 2022.

“Mengingat telah cukupnya alat bukti permulaan yang didapat dari pemeriksaan sejumlah para saksi dan ahli serta dokumen yang terkait dengan perkara, maka (MFJ) selaku konsultan pengawas kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi.Intelijen Kejari Banjarmasin.

Proses penyidikan ini pun dikebut agar kasus perkara tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap pembuktian di persidangan.

Sebagaimana yang telah diketahui, kasus korupsi pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin telah menjebloskan tiga orang tersangka ke penjara akibat dari proyek multiyear yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

(KS) yang selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang dalam putusan Mahkamah Agung telah dijatuhi hukuman dengan vonis penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider selama enam bulan.

Kemudian dua terpidana lainnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu (MH) dan kontraktor (FN) yang dijatuhkan vonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.50 juta serta uang pengganti sebesar Rp.666 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.(Liputan 4.Com).

Berita dengan Judul: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Proyek Terminal km 6 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x