Kecewa….!! BPR Anugrah Artasentosa Prima Lelang Aset Milik Warga Villa Regency, PN Tangerang: Akan Tetap Kita Eksekusi

KOTA TANGERANG – Kita patut prihatin melihat tingginya angka kredit macet di Indonesia. Yang lebih memprihatinkan lagi, dari sejumlah kasus kredit macet tersebut, sebagian besar yakni sekitar 60-70%, diderita bank pemerintah. Berbagai upaya telah ditempuh pemerintah untuk menekan kuantitas kredit macet di lembaga perbankan. Pemerintah pernah membentuk Tim Supervisi Kredit Bermasalah Bank Pemerintah guna memantau penyelesaian kredit macet. Baca Juga7 bulan  laluTerindikasi Korupsi, Sejumlah Kepsek Di Kabupaten TTS Diperiksa Polisi 430 ERIK SANUKemudian diluncurkan program sistem informasi kredit (SIK) antarbank untuk mengetahui nasabah (debitur) yang mempunyai catatan buruk karena pernah memacetkan kredit. Manakala langkah preventif mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan kredit macet, ditempuhnya upaya represif yaitu diselesaikan melalui pengadilan. Upaya tersebut dilakukan mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir bagi setiap orang untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk kredit macet. “Sebelum ditempuh jalur pengadilan, biasanya bank mencoba mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan melakukan rescheduling, reconditioning, dan restructuring terhadap perusahaan (debitur) penunggak kredit Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Anugrah Artasentosa Prima seperti yang terjadi di Villa Regency TNG II Blok FD-13 No. 19 Rt.001 Rw 010 Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Gelam Jaya, Kota Tangerang atas nama Debitur Saidun. Baca Juga7 bulan  laluPemberian Dana Hibah ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Diduga Rugikan Negara, Sekretaris … Lanjutkan membaca Kecewa….!! BPR Anugrah Artasentosa Prima Lelang Aset Milik Warga Villa Regency, PN Tangerang: Akan Tetap Kita Eksekusi