x

Kebijakan PTM 100 Persen Disesuaikan dengan SKB 4 Menteri

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Jul 2022 09:45 0 230 Redaksi

JAKARTA, Liputan4.com | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen saat ini harus disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“SKB empat menteri terkait dengan panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada Liputan4.com Sabtu (23/7/2022).

Dengan demikian, penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Hal ini guna mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 di sekolah akibat pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar anak aman dari ancaman Covid-19.

Dengan demikian, penyelenggaraan PTM pada satuan pendidikan tetap harus mengacu pada SKB empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah berada di level 1 dan level 2.

“Selama PPKM masih di level 1 dan level 2, maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” katanya.

Selain itu, Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memenuhi hak anak mendapatkan layanan pendidikan, khususnya untuk mencegah terjadinya learning loss dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu semua pihak perlu berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka,” tegasnya.

Dengan demikian, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Menurutnya PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung.

(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Kebijakan PTM 100 Persen Disesuaikan dengan SKB 4 Menteri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x