Liputan4.com, Sergai – Jawaban Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, AKP Made Yoga Mahendra yang dianggap Ngasal alias Asal Bunyi (Asbun) kini menjadi perbincangan publik.
Terkait ucapannya yang ngasal alias asbun itu, publik sontak meragukan kinerja dan semua jawaban atau perkataan Made Yoga Mahendra sebagai Kasat Reskrim.
Untuk itu diharapkan kepada Kapolres Sergai AKBP M Ali Machfud memberi peringatan yang tegas kepada Made Yoga Mahendra agar memberikan keterangan atau jawaban tidak ngasal atau alias asal bunyi tanpa mengetahui data secara pasti dan seksama.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan jawaban ngasal atau asal bunyi (asbun) yang berdampak pada pembohongan publik yang dilakukan Kasatreskrim ini diketahui saat dirinya memberikan tanggapan saat dikonfirmasi liputan4.com via seluler terkait perkembangan kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh wartawan atas nama Atumbukha Mendrova.
Seolah menguasai data dengan akurat dan seksama, Kasatreskrim ini dengan tegas mengatakan sudah memeriksa saksi saksi.
” Itu lagi pemeriksaan saksi saksi nanti kita gelarkan. Mungkin juga nanti di tempuh jalur RJ (Restorative Justice. Nanti coba kami mediasikan dulu, kalau memang enggak mau damai kita lanjutkan” Terang Kasatreskrim AKP Made Yoga saat dikonfirmasi Liputan4.com via seluler, Rabu (08/03/2023).
Namun setelah ditelusuri, jawaban Kasatres ini diduga asal bunyi (Asbun) atau berbohong.
Sebab diketahui, saksi saksi awal atas nama Sarianto Damanik dan Darma Bakti Situmorang baru dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari sabtu (11/03/2021). Jadi, bisa dipastikan saat Kasatreskrim mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada, rabu (08/03/2023) itu adalah tidak benar.
Jawaban kasat Reskrim yang diduga ngasal ini diduga dikarenakan Kasatreskrim ini tidak menguasai data yang sedang ditangani di Reskrim.
Bahkan jawaban Kasatreskrim ini telah terbit dan menjadi konsumsi publik diberita media online Liputan4.com dengan judul : “Proses Berlanjut, Polres Sergai Periksa Saksi Saksi Terkait Ucapan NP Memaki Wartawan”.
Atas jawaban Kasatreskrim yang belum bisa dipertanggungjawabkan yang telah terbit ini, AKP Made Yoga Mahendra Selaku Kasatreskrim Polres Sergai telah melakukan pembohongan kepada publik. Dmk)