x

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang S.H, SIK, MSi Pimpin Langsung Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan

waktu baca 4 menit
Senin, 17 Apr 2023 22:59 0 446 ABDI SUMARNO

 

Liputan4.Com – Kapolres Binjai *AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si,* melaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga di jalan letnan umar baki lk-V kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat pada hari rabu (12/4/2023).

Dimana pelaku AU, (25) sebelum kejadian sempat nongkrong di warung kopi di samping rumah, kemudian pelaku pulang kerumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap, setelah sampai dirumah dianya mengambil air minum di ruang tamu, selanjutnya pelaku AU masuk kekamar dan melihat OC (18) sedang tertidur nyenyak, pelaku berbaring di samping OC namun pelaku tidak bisa tidur memikirkan kelakuan tantenya RS (41), terbakar api cemburu tiba-tiba pelaku berpikir ingin menghabisi Tante dan mengambil pisau kedapur.

Setelah pelaku AU mengambil pisau di dapur kemudian mendatangi kamar RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup, pelaku AU masuk ke dalam kamar dan melihat RS tidur dalam keadaan terlentang, sedangkan EKS (16) anaknya juga tidur disebelah kiri RS.

Kemudian tersangka AU berdiri didekat leher sebelah kanan RS, selanjutnya AU menusukkan pisau yang sudah disiapkan AU ke keleher korban RS dan di tekan dengan kedua tangannya lalu korban RS terbangun dan berusaha berontak, sehingga anaknya EKS juga terbangun dan mengatakan *”JANGAN BANG, UDAH BANG”*, lalu pelaku menarik pisau belati tersebut namun gagangnya terlepas dari pisau sehingga pisaunya tetap tertancap dileher korban, kemudian pelaku berlari kedapur untuk mengambil parang yang sudah di ketahui letaknya, tersangka kembali ke kamar RS dengan menghunus parang namun RS dan EKS berusaha untuk menutup pintu namun pelaku mendorongnya, dan saat pintu terbuka pelaku langsung membacokkan parangnya sehingga RS langsung terjatuh telungkup di lantai, melihat kejadian tersebut EKS keluar dari kamar namun UA membacoknya namun EKS tetap berlari kearah kamar abangnya OC (18) tetapi pelaku AU tetap mengejarnya dan sesampainya di kamar OC saat itu juga OC terbangun dan mengatakan *”UDAH BANG-UDAH BANG, KENAPA KAU BANG”* namun tersangka langsung melakukan pembacokan kearah kaki kanan (OC) saat itu sedang terbaring sehingga (OC) langsung berdiri tetapi pelaku (AU) tetap melakukan pembacokan dengan cara membabi -buta, namun OC menangkis dengan menggunakan kedua tangannya.

Disaat pelaku melakukan pembacokan terhadap OC, EKS berkata kepada pelaku *”BANG, AKU MAU KE KAMAR MANDI SEBENTAR, MAU MEMBERSIHKAN LUKAKU”* setelah mendengar perkataan EKS tersangka langsung sadar dan mengatakan *”UDAH KUBUNUH MAMAK, PANGGIL POLISI”* kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah.

Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut Team polres Binjai bersama Team Polsek Binjai barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di payaroba kecamatan binjai barat, rabu,12/4/2023 pukul 13.45 wib, Tegas AKBP Hendrick Situmorang.

Lanjut Kapolres, pelaku AU setelah ditangkap dan dilakukan Interograsi oleh penyidik, pelaku mengatakan terbakar api  cemburu terhadap tantenya, ternyata pelaku mengakui bahwa ada rasa suka pada tantenya sendiri, ungkap AKBP Hendrick kepada awak media.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres AKBP Hendrick Situmorang S.H,SIK, MSi, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K.,M.H, Kapolsek Binjai Barat AKP Antonius P. Sitepu, SH, Kanit Pidum IPTU H. Purba, S.T.r.K, kasi humas IPTU Riswansyah,

Akibat dari kejadian tersebut korban (RS) mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri korban meninggal dunia, sedangkan terhadap (OC) mengalami 4(empat) luka gores pada tangan kanan dan 2 (dua) luka gores pada tangan kiri serta 1(satu) luka gores pada kaki kanan sedangkan terhadap (EKS) mengalami luka robek pada bagian kepala, 2 (dua) luka robek pada tangan kiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; 1(satu) bilah pisau belati, dan 1(satu) bilah parang panjang, 1 (satu) unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, 1 (satu) helai baju berlumuran darah dan 1 (satu) celana pendek berlumuran darah.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka AU (25) dipersangkakan pasal 340 sub pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,Pungkas AKBP Hendrick Simatupang.(Abdi)

(humasresbinjai,17/4/2023)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x