x
HARI KARTINI

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, SH: Pelaku Pembobol Rumah di Desa Namoriam Pancur Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Jul 2022 23:45 0 262 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Ms (25) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang sehari hari mengaku berprofesi sebagai supir ditangkap unit reskrim Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan.

MS ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor A/N, Geri Permana, MS ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (12 /Juli/22).

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH senin (18 /07/22) menjelaskan bahwa, terduga pelaku MS diamankan terkait kasus pencurian di rumah saudara Geri Permana, di Desa Namoriam.
” Dimana, Pada hari Selasa tanggal 12Juli 2022.MS melakukan Pencurian di sebuah rumah di Desa Namo Riam degan cara merusak jendela dan masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian, MS berhasil mengambil 1 buah HP.Merek ViVo Y 12, Uang Tunai Rp.2.000.000, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa Plat dan Dokumen,”Ucap Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, bahwa setelah mendapatkan laporan resmi, tim reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke tkp dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 01.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian kami melakukan penangkapan tersangka.

” Saat kami lakukan introgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan Hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp.800.000 kepada Seorang yang bernama Riski dan uang nya sudah habis untuk bermain judi. Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaikan ke daerah tuntungan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,”Tutur Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit menjelaskan, hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan sebesar Rp 1.000.000 Rupiah, dan uang nya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 Rupiah yang berada di jok sepeda motor Yamaha Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya.

” Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masih kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jpu,”Pungkas Akp Amir Sitepu,SH. (Abdi)

Berita dengan Judul: Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, SH: Pelaku Pembobol Rumah di Desa Namoriam Pancur Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x