x
HARI KARTINI

Kades Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKI

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jun 2023 09:30 0 671 IRWANTO

Liputan4.com, OKI – Dalam Siaran pers Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, S.H., M.H., Nomor : PR-02/L.6.12/Ds.2/05/2023. Seorang Kepala Desa Sumber Baru Kec. Mesuji Raya Kab. OKI ditetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Pembuatan Surat Pengakuan Hak atas Tanah pada Desa Sumber Baru.

Pada hari rabu 31 Mei 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menetapkan 1 orang menjadi Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Pembuatan Surat Pengakuan Hak atas Tanah pada Desa Sumber Baru Kec. Mesuji Raya Kab. OKI, Penyidik telah menetapkan Sdri. Yuliah Diah Eka Lestari Binti Samuri selaku Kepala Desa Sumber Baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023.

Bahwa sebelumnya Tersangka selaku Kepala Desa Sumber Baru aktif telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Pembuatan Surat Pengakuan Hak atas Tanah pada Desa Sumber Baru tersebut.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Raja sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu:

1. Mempercepat proses Penyidikan.

2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x