x
HARI KARTINI

Kabar Baik Untuk Honorer Pemerintahan!!! Honorer Wajib Diangkat Menjadi PNS Secara Langsung

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Des 2022 03:45 0 276 Redaksi

Liputan4.com – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati sebanyak 39 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2023 tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI. Dari 39 RUU prolegnas tersebut, 24 RUU merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah dan tiga RUU usulan dari DPD RI.

Sejumlah perubahan atas undang-undang yang sudah ada masuk dalam Prolegnas, di antaranya RUU Perubahan mengenai Aparatur Sipil Negara.

RUU ini nantinya akan mulai dibahas DPR setelah masa reses usai yakni pada 9 Januari 2023 mendatang.

“Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna, Kamis.

“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang paripurna yang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Pengesahan itu didahului oleh penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan hasil pengambilan keputusan tingkat I di Baleg terhadap pembahasan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.

Di tempat terpisah “ya akan dibahas,” ketika dihubungi awak media. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

RUU ASN itu juga menyempilkan pasal tambahan, yaitu pasa 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

“Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tulis draf RUU ASN.

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak,” sebagaimana tertera dalam RUU ASN.

RUU itu turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

“Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” sebagaimana tertulis dalam draf RUU ini.

 

rdahmadsyarif

Berita dengan judul: Kabar Baik Untuk Honorer Pemerintahan!!! Honorer Wajib Diangkat Menjadi PNS Secara Langsung pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: RD AHMAD SYARIF

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x