x

Jagat Media Sosial Majalengka Ramai Dengan Unggahan Foto Sekda Majalengka Hadir Di Deklarasi GERAK 2024

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Jul 2022 16:45 0 221 Redaksi

Majalengka, Jagat media sosial kabupeten Majalengka Jawa Barat ramai dan bergejolak, hal ini terjadi ketika foto Sekertaris Daerah Majalengka, H. Eman Suherman hadir di acara deklarasi Gerakan Rakyat Karna Sobahi atau GERAK 2024 diunggah di media sosial facebook

Tak sedikit kritik netizen yang mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran ASN tertinggi di kabupaten Majalengka itu dalam acara tersebut. Panggung politik pilkada 2024 kabupaten Majalengka yang mulai menghangat, kini suhunya terus naik seiring dengan komentar netizen yang menginginkan pertarungan antara Sekda dengan Bupati maupun yang menginginkan keduanya duduk bersanding di pilkada 2024 nanti

Ditemui di sekretariat yayasan Suara Masyarakat Majalengka, Asep Nurdiansyah memberikan “sentilan’ yang mengingatkan bahwa ASN agar jangan terlibat dalam setiap gerakan politik apalagi ini menyangkut pilkada 2024 khususnya di Majalengka

Menurut Abah Asep (panggilan akrab Asep Nurdiansyah .red), jika yang hadir hanya Karna Sobahi sebagai Ketua DPC PDIP, maka tidak masalah. Deklarasi GERAK yang diprakarsai salah satu LSM bukan acara instansi pemerintah atau partai politik dimana kehadiran pejabat publik atas undangan dijamin netralitasnya oleh undang-undang. Indikasi paling kuat kegiatan DEKLARASI GERAK 2024 adalah kegiatan politik praktis, terlihat dari pencantuman angka “2024” ini adalah jelas gambaran tahun politik digelarnya pilkada

“seorang Karna Sobahi di 2024 kan bukan sebagai bupati, sebab masa pemerintahan Karna Sobahi berakhir di Desember 2023, maka sah jika kehadiran ASN di acara tersebut dipertanyakan netralitasnya, ingat sekarang ASN nanti tahun 2024 tetap sebagai ASN” tegasnya

Lanjut Abah Asep, mohon koreksinya bahwa ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni:

1. . Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah;

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;

3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social

5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah

6. Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah

7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol

8. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi

9. Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah

Dalam pandangan Abah Asep, selayaknya ASN bisa menunjukan integritasnya yang netral kepada masyarakat, hal ini demi menjaga harkat dan martabat ASN itu sendiri

“Kenapa Sekda tidak minta sekalian Bupati mendeklarasikan relawannya” sindirnya (red)

Berita dengan Judul: Jagat Media Sosial Majalengka Ramai Dengan Unggahan Foto Sekda Majalengka Hadir Di Deklarasi GERAK 2024 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IRMAN KRISMANTO

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x